HAIJAKARTA.ID – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2027 atau 1448 Hijriah telah disepakati pemerintah bersama DPR RI.

Total rata-rata biaya penyelenggaraan haji ditetapkan mencapai sekitar Rp98,46 juta per jemaah.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai bagian dari pembahasan penetapan BPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Berdasarkan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah, rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Dari total biaya tersebut, tidak seluruhnya menjadi tanggungan langsung jemaah. Sebagian biaya penyelenggaraan haji akan berasal dari nilai manfaat yang dikelola untuk mendukung pembiayaan perjalanan ibadah haji.

Jemaah Bayar Sekitar Rp54,6 Juta

Komponen biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825 per jemaah.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 55,50 persen dari total BPIH tahun 2027.

Sementara itu, sekitar Rp43 juta atau 44,5 persen dari total biaya berasal dari nilai manfaat.

Dengan skema tersebut, beban biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah menjadi lebih rendah dibandingkan total biaya penyelenggaraan ibadah haji

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan angka tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan antara Panja Komisi VIII DPR RI dengan Panja Pemerintah mengenai BPIH 1448 Hijriah.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Ia menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan secara langsung oleh jemaah rata-rata mencapai Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.

Ini Rincian Biaya Haji 2027

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, BPIH 2027 terdiri atas sejumlah komponen pembiayaan, baik untuk kebutuhan jemaah selama berada di Indonesia maupun ketika menjalankan rangkaian ibadah di Arab Saudi.

Berikut rincian rata-rata BPIH per jemaah:

  • Komponen BPIH di dalam negeri: Rp5.643.945,28.
  • Komponen BPIH di Arab Saudi: Rp54.317.360,07.
  • Biaya penerbangan: Rp38.505.046.

Jika seluruh komponen tersebut diperhitungkan, total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 mencapai Rp98.466.351,35 per jemaah.

Besaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan dalam penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari pelayanan jemaah di dalam negeri, kebutuhan selama berada di Arab Saudi, hingga biaya transportasi udara menuju Tanah SucPemerintah dan DPR Bahas Skema Pembiayaan Haji

Penetapan BPIH menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan besaran biaya yang ditetapkan dapat mendukung kebutuhan pelayanan jemaah sekaligus mempertimbangkan kemampuan jemaah dalam memenuhi biaya perjalanan.

Dalam skema BPIH 2027, pembiayaan tidak hanya bersumber dari setoran yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Sebagian biaya juga ditopang melalui nilai manfaat sehingga total biaya penyelenggaraan dapat dibagi antara jemaah dan sumber pembiayaan tersebut.

Dengan kesepakatan ini, rata-rata jemaah haji pada 2027 nantinya membayar sekitar Rp54,65 juta secara langsung, sedangkan kebutuhan biaya lainnya berasal dari nilai manfaat sesuai skema pembiayaan yang telah disepakati.

Penetapan angka BPIH tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah, termasuk pengaturan pelayanan, transportasi, akomodasi, serta kebutuhan jemaah selama berada di Tanah Suci.