Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- BKN tegaskan ASN hanya PNS dan PPPK dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, belakangan ini muncul kabar yang menyebut adanya “status baru” bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho.

Ia menegaskan bahwa BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya skema status baru di luar ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Menurut Wisudo, kabar yang beredar di media sosial terutama yang mencatut nama Wakil Kepala BKN, Suharmen merupakan informasi yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

ASN Hanya Terdiri dari PNS dan PPPK

BKN menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, status aparatur sipil negara hanya terdiri dari dua kategori resmi, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tidak ada istilah lain, baik itu “status baru”, “kategori tambahan”, maupun bentuk lain di luar dua jenis tersebut.

Dengan kata lain, sistem ASN di Indonesia sudah jelas dan tidak mengenal status di luar PNS dan PPPK.

Wisudo juga menekankan bahwa pembagian ini bersifat final dan tidak memiliki “zona abu-abu” yang memungkinkan munculnya status baru tanpa dasar hukum.

Soal Kontrak PPPK Jadi Kewenangan Instansi

Menanggapi isu yang sering dikaitkan dengan masa depan PPPK, seperti perpanjangan kontrak atau pemberhentian, BKN menjelaskan bahwa hal tersebut bukan ditentukan oleh adanya status baru.

Keputusan terkait kontrak PPPK sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah.

Artinya, kebijakan tersebut bersifat administratif dan sesuai kebutuhan instansi, bukan melalui perubahan status ASN.

Penyebar Hoaks Bisa Terkena Sanksi Hukum

BKN juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024, penyebar berita bohong dapat dikenakan sanksi pidana.

Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi.

Tips Agar Tidak Terjebak Hoaks ASN

Untuk menghindari informasi yang menyesatkan, BKN memberikan beberapa imbauan penting kepada masyarakat, khususnya para pelamar dan tenaga honorer:

1. Pastikan sumber informasi resmi

Selalu cek informasi dari website resmi BKN atau akun media sosial yang sudah terverifikasi.

2. Pahami regulasi yang berlaku

Ketahui bahwa aturan ASN mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023.

3. Jangan mudah percaya judul bombastis

Banyak hoaks menggunakan judul yang menarik perhatian, tetapi tidak sesuai fakta.

4. Saring sebelum sharing

Pastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke orang lain.

BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk isu mengenai perubahan status PPPK. Informasi terkait ASN harus selalu merujuk pada kebijakan resmi pemerintah.

Dengan semakin maraknya hoaks di era digital, kewaspadaan menjadi kunci utama agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.