sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polsek Klapanunggal, Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Lulut, Klapanunggal, pada Rabu (4/12/2024) dini hari.

Informasi awal kasus ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan penyuntikan gas elpiji subsidi ke non-subsidi di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas ilegal itu pada pukul 01.30 WIB,” ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, Jumat (6/12/2024).

Delapan Orang Terlibat Kasus Ratusan Gas Elpiji Oplosan di Bogor

Polisi menangkap 8 orang yang terlibat dengan berbagai peran:

  • SW sebagai pengawas operasi.
  • JH, SH, dan KK sebagai pelaku penyuntikan gas.
  • IR dan JY sebagai sopir truk.
  • AR sebagai kuli angkut.
  • AN sebagai penyedia lokasi.

Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk:

  • 423 tabung gas 12 Kg kosong.
  • 17 tabung gas 50 Kg kosong.
  • 217 tabung gas 3 Kg kosong.
  • 52 tabung gas 3 Kg berisi.
  • 58 besi alat suntik.
  • 2 unit mobil.

Modus dan Keuntungan yang Diperoleh

Para pelaku menggunakan alat suntik untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Berdasarkan pengakuan mereka, aktivitas ini baru dilakukan sebanyak dua kali.

“Kami masih menghitung keuntungan yang diperoleh para pelaku. Namun, mereka mengedarkan gas oplosan tersebut ke wilayah Jakarta,” kata AKP Silfi.

Para pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk memastikan dugaan pelanggaran lain yang mungkin dilakukan,” pungkasnya.