Cara Cek Dana Bantuan PIP Desember 2024 Sudah Cair Apa Belum, Begini Caranya!
HAIJAKARTA.ID – Program Indonesia Pintar (PIP), salah satu program bantuan sosial dari pemerintah, dijadwalkan akan dicairkan pada Desember 2024.
PIP ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Bagi masyarakat yang menantikan pencairan dana ini, penting untuk mengetahui cara memeriksa apakah bantuan tersebut sudah diterima. Berikut adalah panduan lengkap cara pengecekan dan informasi terbaru terkait pencairan PIP.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bantuan ini diberikan kepada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung biaya pendidikan mereka. PIP tidak hanya menyasar pendidikan formal, tetapi juga pendidikan non-formal, dengan tujuan mencegah anak-anak putus sekolah.
Melalui PIP, pemerintah berupaya memastikan bahwa semua anak usia sekolah, terutama dari keluarga tidak mampu, tetap mendapatkan akses pendidikan hingga tingkat menengah. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai serta perluasan akses pendidikan.
Jadwal Pencairan PIP Desember 2024
Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap, dan Desember 2024 termasuk dalam termin terakhir pencairan tahun ini. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Indonesia Pintar, pencairan dilakukan dalam tiga termin:
- Termin 1 (Februari-April): Untuk penerima yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin 2 (Mei-September): Untuk penerima usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, atau hasil aktivasi SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober-Desember): Termasuk penerima dari DTKS dan usulan Dinas Pendidikan.
Meskipun dijadwalkan cair pada Desember, tanggal pastinya tidak dijelaskan secara detail, sehingga penerima disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Besaran Bantuan PIP
Bantuan yang diberikan melalui PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Berdasarkan aturan Kemendikbud, berikut besaran bantuan yang diterima per siswa per tahun:
- Sekolah Dasar (SD)/Program Paket A:
- Kelas 6: Rp 225.000
- Kelas 1-5: Rp 450.000
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Program Paket B:
- Kelas 7-9: Rp 375.000
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Program Paket C:
- Kelas 10-11: Rp 1.000.000
- Kelas 12: Rp 500.000
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 Tahun:
- Kelas 10-12: Rp 1.000.000
- Kelas 13: Rp 500.000
Siapa Saja Penerima Bantuan PIP?
Dikutip dari laman pip.kemendikbud.id Berikut daftar kategori penerima PIP yang dibagi menjadi dua kelompok utama:
- Siswa dari keluarga yang terdaftar di DTKS.
- Siswa yang miskin atau rentan miskin, tetapi belum terdaftar di DTKS, namun diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan lainnya seperti DPR.
Selain itu, beberapa kategori siswa yang berhak menerima PIP meliputi:
- Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Cek PIP Cair Bulan Desember 2024
Untuk memeriksa apakah dana PIP sudah cair, langkah-langkah pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PIP Kemendikbudristek:
- Buka situs resmi di https://pip.kemdikbud.go.id.
- Gulir ke bawah dan temukan kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar.
- Klik “Cek Penerima PIP”.
Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka akan ditampilkan status pencairan dan informasi terkait dana bantuan.
Untuk Desember 2024, pemerintah telah memastikan bahwa pencairan dana PIP tetap berlangsung sesuai jadwal meskipun ada penyesuaian anggaran negara.
Menurut sumber terbaru, beberapa daerah telah melaporkan adanya penundaan teknis terkait verifikasi data penerima.
Bagi masyarakat yang belum menerima dana, pemerintah menyarankan untuk terus memantau melalui laman resmi dan tetap berkoordinasi dengan sekolah atau dinas terkait.