Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali membuka proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025.

Seiring dengan perkembangan teknologi, sistem seleksi kini dilakukan secara daring agar lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.

Salah satu fitur penting dalam proses ini adalah kemampuan untuk memantau peringkat atau posisi calon peserta didik secara langsung.

Dengan adanya pembaruan sistem ini, para orang tua dan siswa dapat mengikuti setiap perkembangan proses seleksi secara real time.

Transparansi dan kejelasan menjadi fokus utama agar seluruh proses berjalan adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cara Pengecekan Posisi Sementara SPMB 2025

Berikut ini panduan resmi untuk mengecek posisi sementara peserta SPMB:

  • Akses situs resmi: https://spmb.jabarprov.go.id
  • Klik menu Informasi SPMB dan pilih sub-menu Informasi Pendaftar.
  • Sebuah pop-up akan muncul berisi panduan mengurutkan peringkat, klik tombol Posisi Sementara.
  • Pilih cabang dinas kabupaten/kota sesuai lokasi sekolah yang dituju, kemudian klik Lihat Selengkapnya.
  • Gunakan fitur pencarian untuk menemukan sekolah tujuan berdasarkan nama, kota, atau status (negeri/swasta), lalu klik Lihat.
  • Pilih jalur pendaftaran seperti domisili, afirmasi, mutasi, atau prestasi.
  • Daftar nama peserta akan ditampilkan berdasarkan peringkat jarak tempat tinggal ke sekolah.
  • Jika nama tidak ditemukan di pilihan sekolah pertama, calon siswa atau wali dapat mencari kembali di sekolah pilihan kedua.

Langkah Persyaratan Jalur Daftar Ulang

Bagi peserta yang lolos tahap 1, daftar ulang dilakukan pada 20–23 Juni 2025. Sementara itu, bagi yang tidak lolos tahap 1, jalur prestasi akan dibuka kembali mulai 24 Juni 2025.

Namun, penting dicatat bahwa tidak semua peserta dapat ikut tahap kedua.

Mereka yang:

  • Sudah disalurkan dan diterima di sekolah pilihan ke-3 (swasta), atau
  • Sudah diterima melalui jalur afirmasi KETM (baik pilihan pribadi atau hasil penyaluran),

Pada peserta dengan kriteria di atas tidak diperbolehkan mendaftar ulang di tahap kedua.