sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek, Grab, dan Maxim menjadi perhatian utama menjelang Lebaran 2025.

Pemerintah telah menegaskan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir berbasis aplikasi berhak atas bonus hari raya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, pencairan THR untuk pengemudi ojol harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Jika Lebaran 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret, maka batas akhir pencairan THR adalah 24 Maret 2025.

Jadwal Pencairan THR Ojol 2025

Berikut perkiraan jadwal pencairan THR untuk masing-masing perusahaan transportasi daring:

1. Gojek

Gojek akan menyalurkan THR melalui program Tali Asih Hari Raya. Pencairan diperkirakan berlangsung antara pertengahan hingga akhir Maret 2025.

2. Grab

Grab akan mengikuti ketentuan pemerintah, dengan pencairan THR diperkirakan dimulai pada pertengahan Maret 2025.

3. Maxim

Maxim berencana mencairkan THR lebih awal dari ketentuan yang berlaku agar pengemudi dapat menerima bonus sebelum H-7 Lebaran.

Besaran THR Ojol 2025

Besaran THR yang diterima pengemudi ojol dihitung berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Berikut estimasi perhitungan:

Pengemudi ojek online dengan penghasilan rata-rata Rp5,36 juta per bulan diperkirakan akan menerima THR sekitar Rp1,07 juta.

Pengemudi taksi online dengan rata-rata penghasilan Rp7,23 juta per bulan bisa mendapatkan THR sekitar Rp1,45 juta.

Namun, jumlah THR ini bervariasi tergantung tingkat aktivitas dan produktivitas masing-masing pengemudi. Semakin tinggi kinerja seorang pengemudi, semakin besar pula bonus yang bisa mereka terima.

Aturan SE Menaker Tentang THR Ojol 2025

SE Menaker yang diterbitkan pada Selasa (11/3) mengatur mekanisme pencairan THR bagi pengemudi ojol dan kurir online. Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain:

THR diberikan dalam bentuk uang tunai bagi pengemudi yang aktif dan memiliki kinerja baik. Besarannya adalah 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Pengemudi dengan performa di bawah standar tetap mendapatkan bonus, namun jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Mekanisme penyaluran THR diserahkan kepada masing-masing platform transportasi online, dengan tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.