Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Setjen KPU RI, Simak Cara Ajukan Sanggah!
HAIJAKARTA.ID- Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Setjen KPU RI sudah dirili!
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah melaksanakan seleksi administrasi terhadap dokumen yang diunggah pelamar secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Setjen KPU RI
Hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 Setjen KPU RI berisi mengenai point-point penting sebagai berikut:
- Pelamar Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 yang nomor register dan namanya tercantum dinyatakan “LULUS” seleksi administrasi dengan status Memenuhi Syarat dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya
- Pelamar Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 yang nomor register dan namanya tidak tercantum dinyatakan “TIDAK LULUS” seleksi administrasi dengan status Tidak Memenuhi Syarat,
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melihat keterangan alasan tidak memenuhi syarat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 2 s.d. 4 November 2024 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id
- Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar administrasi setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.
- Dalam masa sanggah pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah akan diumumkan pada tanggal 5 s.d. 11 November 2024 melalui laman https://www.kpu.go.id
- Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar akan diumumkan melalui laman https://www.kpu.go.id
- Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil seleksi administrasi pasca sanggah diumumkan.
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan
- Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya
- Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah
- Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun.
- Pelamar dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024
Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK 2024.
Pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai PPPK Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.