Curi Kabel BTS hingga Ganggu Sinyal, Pria di Bekasi Diamankan Polisi
HAIJAKARTA.ID – Seorang pria berinisial MI diamankan polisi setelah diduga mencuri kabel tower Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Aksi pelaku terungkap setelah dipergoki warga saat hendak memotong kabel BTS untuk keempat kalinya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku menyusup ke area tower BTS milik salah satu perusahaan telekomunikasi sebelum melakukan aksinya.
“Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan,” kata Kusumo pada Kamis, (4/6/2026).
Dipergoki Warga Saat Beraksi
Kejadian tersebut terungkap pada Jumat, (20/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Warga yang curiga dengan aktivitas pelaku di area tower BTS kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tak lama setelah laporan diterima, petugas datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia juga mengaku pernah mencuri kabel BTS di wilayah Kabupaten Bekasi
Sempat Ganggu Layanan Sinyal
Akibat pencurian tersebut, layanan salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan. Polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait hilangnya sinyal di beberapa wilayah Bekasi Selatan setelah kabel BTS dipotong pelaku.
Kunumo menegaskan tindakan pelaku tidak hanya menyebabkan kerugian materil bagi perusahaan telekomunikasi, tetapi juga mengganggu layanan komunikasi yang digunakan masyarakat.
“Perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat,” katanya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infastruktur vital guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
