Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Memasuki Juli 2026, pemerintah mulai memberlakukan sejumlah kebijakan baru yang menyentuh berbagai sektor, mulai dari energi, perpajakan, telekomunikasi, transportasi, hingga ketenagakerjaan.

Berbagai aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Berikut rangkuman kebijakan yang mulai diterapkan secara resmi sejak 1 Juli 2026.

1. Pemerintah Resmi Terapkan Mandatori B50

Pemerintah mulai mengimplementasikan program mandatori B50, yakni bahan bakar solar yang terdiri atas campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) dan 50 persen solar fosil.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.

Selain itu, penerapan B50 juga ditujukan untuk meningkatkan penyerapan hasil produksi sawit dalam negeri sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi industri biodiesel nasional.

Meski demikian, implementasi B50 masih memerlukan kesiapan dari sisi distribusi, pasokan bahan baku, hingga kompatibilitas kendaraan dan mesin yang menggunakan bahan bakar tersebut.

2. Marketplace Mulai Memungut PPh Pasal 22 bagi Seller

Di sektor perpajakan, pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik atau marketplace.

Dalam skema ini, marketplace bertugas memungut PPh sebesar 0,5 persen atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Namun demikian, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pemungutan pajak sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa mengurangi dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

3. Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Menggunakan Verifikasi Wajah

Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi kartu SIM baru juga mengalami perubahan. Aktivasi nomor seluler kini menggunakan teknologi verifikasi wajah (face recognition) yang akan dicocokkan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Penerapan sistem biometrik ini bertujuan mengurangi penyalahgunaan identitas, mencegah penipuan digital, penyebaran spam, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon seluler.

Di sisi lain, penerapan teknologi tersebut juga memunculkan perhatian mengenai keamanan dan perlindungan data pribadi sehingga pelaksanaannya diharapkan tetap mengacu pada regulasi perlindungan data yang berlaku.

4. Komisi Aplikasi Ojek Online Kini Dibatasi

Pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan pembatasan potongan komisi bagi layanan transportasi daring roda dua.

Melalui aturan baru tersebut, komisi yang dikenakan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi untuk layanan ojek online penumpang dibatasi maksimal 8 persen.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih para mitra pengemudi sekaligus menciptakan hubungan usaha yang lebih berkeadilan antara platform digital dan pengemudi.

Meski demikian, dampak kebijakan terhadap tarif perjalanan, promo pelanggan, maupun biaya layanan masih akan terus dipantau.

5. Program Magang Nasional 2026 Resmi Dimulai

Pemerintah juga mulai menjalankan Program Magang Nasional (PMN) 2026 sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Peserta program akan memperoleh uang saku atau gaji berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi pelaksanaan magang.

Program ini diharapkan dapat memberikan pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi peserta sebelum memasuki dunia kerja secara penuh.

6. Stimulus Transportasi Selama Libur Sekolah Tetap Berlanjut

Pemerintah juga melanjutkan sejumlah program stimulus transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat selama masa libur sekolah.

Salah satu insentif yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada periode tertentu.

Selain tiket pesawat, masyarakat juga dapat menikmati berbagai potongan harga untuk layanan transportasi lain, seperti kereta api maupun kapal laut, guna mendorong aktivitas pariwisata dan meningkatkan pergerakan ekonomi domestik.

Kebijakan Menyentuh Banyak Aspek Kehidupan

Paket kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 menunjukkan fokus pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi, meningkatkan kepatuhan perpajakan, memperketat keamanan identitas digital, memperbaiki kesejahteraan mitra transportasi daring, memperluas kesempatan kerja, serta menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai stimulus.

Masyarakat diimbau memahami setiap ketentuan baru agar dapat menyesuaikan diri dan memanfaatkan berbagai program yang telah disiapkan pemerintah secara optimal.