sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan selama Triwulan II tahun 2026 atau periode April hingga Juni 2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan kenaikan tarif listrik dalam beberapa bulan ke depan.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan tarif listrik.

Meski secara formulasi tarif listrik berpotensi mengalami penyesuaian, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku saat ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung daya saing sektor industri nasional.

“Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara optimal,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).

Evaluasi Berdasarkan Empat Indikator Ekonomi

Penetapan tarif listrik di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa evaluasi tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan sejumlah parameter ekonomi makro, yaitu:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
  • Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
  • Tingkat inflasi nasional.
  • Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif listrik Triwulan II tahun 2026, pemerintah menggunakan data realisasi ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026.

Adapun parameter yang digunakan meliputi:

  • Kurs rupiah sebesar Rp16.743,46 per dolar AS.
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$62,78 per barel.
  • Inflasi sebesar 0,22 persen.
  • Harga Batubara Acuan sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Berdasarkan hasil perhitungan, sebenarnya terdapat potensi perubahan tarif listrik. Namun pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas industri dan investasi.

Pelanggan Bersubsidi Juga Tidak Mengalami Perubahan

Selain mempertahankan tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan serta membantu mengendalikan tekanan biaya hidup.

Pemerintah juga meminta PLN terus meningkatkan kualitas layanan, menjaga keandalan pasokan listrik, serta melakukan efisiensi operasional guna memastikan kebutuhan energi nasional dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan II Tahun 2026

Berikut tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan non-subsidi selama April–Juni 2026:

Golongan Rumah Tangga

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh.
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh.

Golongan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.445 per kWh.
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.

Golongan Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
  • I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh.

Golongan Pemerintah dan Fasilitas Umum

  • P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.700 per kWh.
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh.
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh.

Golongan Layanan Khusus

  • L/TR, TM, dan TT: Rp1.645 per kWh.

Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi

Pengamat energi menilai keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik merupakan langkah strategis di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Tarif listrik yang stabil dapat membantu menekan biaya produksi industri, menjaga inflasi tetap terkendali, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan daya konsumsi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2026, terutama di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah dan dinamika harga energi dunia.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik hingga Juni 2026, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat lebih fokus pada pemulihan dan penguatan aktivitas ekonomi tanpa tambahan beban biaya energi.