Daftar Tuntutan Buruh Hari Buruh 2026 di Monas, Ini Poinnya!
HAIJAKARTA.ID – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026), berikut daftar tuntutan yang disampaikan para buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan langsung 11 poin aspirasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
11 Daftar Tuntutan Buruh Disampaikan Langsung
Dalam orasinya, Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah isu strategis yang diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah, khususnya terkait perlindungan pekerja.
“Kami membawa sebelas isu yang diharapkan bisa menjadi aspirasi. Yang pertama adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan, waktu yang tersisa sekitar lima bulan kami harap cukup,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan kerap mengalami hambatan panjang.
“Biasanya pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan memiliki tarik-menarik ideologis yang kuat, bahkan sampai beberapa kali tidak berhasil disahkan,” lanjutnya.
Said berharap, pada peringatan May Day 2027 mendatang, regulasi tersebut sudah dapat disahkan demi kepastian hukum bagi buruh.
Dalam daftar tuntutan buruh, poin kedua berkaitan dengan penghapusan outsourcing serta penolakan terhadap upah murah.
Menurut Said, kebijakan terbaru terkait outsourcing masih belum memenuhi harapan pekerja.
“Kami menilai aturan terbaru mengenai outsourcing masih jauh dari harapan. Kami akan kembali berdialog dengan pemerintah agar perlindungan pekerja alih daya tidak semena-mena,” tegasnya.
Selain itu, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi perhatian serius.
Buruh meminta pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.
“Ancaman PHK sudah di depan mata, sehingga Satgas PHK yang direncanakan diharapkan segera direalisasikan,” sambungnya.
Tuntutan Pajak hingga Ojol
Poin berikutnya dalam daftar tuntutan buruh adalah reformasi pajak, terutama agar pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan dana pensiun tidak dikenakan pajak.
“Pesangon merupakan benteng terakhir bagi buruh, begitu juga THR, sehingga kami meminta agar tidak dikenakan pajak melalui reformasi kebijakan,” tuturnya.
Selain itu, buruh juga mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari pemberantasan korupsi, serta meminta penurunan potongan bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen.
Perlindungan Industri dan Nasib Tenaga Honorer
Dalam tuntutan lainnya, buruh meminta perlindungan terhadap industri tekstil, produk tekstil (TPT), dan nikel. Mereka juga mengusulkan moratorium terhadap industri semen yang dinilai mengalami kelebihan pasokan.
“Kami juga meminta perlindungan bagi industri TPT dan nikel, serta moratorium industri semen karena over supply yang berpotensi memicu PHK,” ucap Said.
Tak hanya itu, isu tenaga honorer juga turut disuarakan dalam daftar tuntutan buruh. Buruh meminta agar guru dan tenaga honorer segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami mewakili tenaga honorer, khususnya guru, berharap mereka dapat diangkat menjadi ASN karena saat ini penghasilan mereka sangat minim,” ungkapnya.
Poin kesepuluh adalah dorongan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sedangkan tuntutan terakhir menekankan penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang telah lama diperjuangkan.
“Kami berharap seluruh perjuangan yang sudah lama disampaikan dapat diselesaikan pada tahun ini,” tutup Said.
