Desil 6-10 Dinilai Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, Warga Jakarta Keluhkan Bansos hingga KJP!
HAIJAKARTA.ID- Persoalan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali dikeluhkan sejumlah warga Jakarta.
Mereka menilai status desil yang tercatat dalam data pemerintah tidak selalu menggambarkan kondisi sosial ekonomi yang mereka alami sehari-hari.
Keluhan tersebut disampaikan warga yang mendatangi Posko Pengaduan Desil di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2026).
Warga datang untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta agar data sosial ekonomi mereka dapat diperiksa dan diperbarui.
Sejumlah warga mengaku mengalami perubahan posisi desil dari kelompok yang sebelumnya masih dapat mengakses bantuan menjadi desil 6 hingga 10.
Perubahan tersebut, menurut pengakuan warga, berdampak pada akses terhadap sejumlah program bantuan, termasuk bantuan sosial dan bantuan pendidikan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena kondisi ekonomi warga yang tercatat dalam desil tinggi disebut belum tentu berubah secara signifikan.
KJP Anak Terhenti Setelah Desil Berubah
Salah satu warga yang mengadukan persoalan tersebut adalah Ros, ibu tunggal yang tinggal di Rusun Penggilingan, Jakarta Timur.
Ros mengaku status desil keluarganya berubah dari desil 4 menjadi desil 6. Perubahan tersebut disebut berdampak terhadap bantuan pendidikan yang diterima anaknya.
Anaknya yang kini duduk di kelas 4 SD disebut tidak dapat memperpanjang Kartu Jakarta Pintar (KJP) setelah status desil keluarganya berubah.
Ros mengatakan dirinya tidak memiliki penghasilan tetap dan berharap data keluarganya dapat kembali mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.
“Saya datang ke sini berharap anak saya dapat memperpanjang KJP, mengingat status saya sebagai janda tanpa penghasilan tetap,” ujar Ros.
Keluhan Ros sebelumnya juga diberitakan sejumlah media yang meliput pengaduan warga di Posko Pengaduan Desil.
Pengemudi Ojol Masuk Desil 6-10
Keluhan serupa disampaikan Sri Wulandari (39), warga Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia tercatat berada dalam rentang desil 6-10, meski sehari-hari bekerja serabutan sebagai pengemudi ojek online.
Sri mempertanyakan hasil pendataan tersebut karena menurutnya kondisi ekonomi keluarga tidak mencerminkan gambaran masyarakat yang berada dalam kelompok kesejahteraan tinggi.
“Katanya, ‘Ibu punya aset.’ Saya bilang, kalau saya punya aset, ngapain saya mengejar-ngejar bansos seperti ini?” ujar Sri.
Persoalan serupa juga muncul dari sejumlah pengemudi ojol lainnya. Sebelumnya, warga dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, pekerja harian, pengamen, lansia hingga pengemudi ojek online, datang ke Posko Pengaduan Desil untuk mempersoalkan data kesejahteraan yang mereka anggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Bansos Terhenti, Suwarni Bergantung pada Penghasilan Anak
Warga lainnya, Suwarni (57), warga Cipinang Muara, Jakarta Timur, mengaku mengalami persoalan setelah status desilnya berubah dari desil 6 menjadi desil 7.
Suwarni mengatakan bantuan sosial yang sebelumnya diterimanya selama beberapa tahun berhenti dalam satu tahun terakhir.
Dalam kondisi tersebut, ia mengaku kini banyak bergantung pada penghasilan anak perempuannya yang jumlahnya sekitar Rp1 juta per bulan.
“Saya ingin menurunkan desil. Masalahnya, waktu itu saya dapat bansos, terus setelah setahun ini saya di-stop,” kata Suwarni.
Keluhan mengenai perubahan status desil dan terhentinya bantuan tersebut juga telah diberitakan oleh sejumlah media yang meliput pengaduan warga di Jakarta Timur.
Pospera Soroti Akurasi Pendataan
Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Mustar Bona Ventura Manurung, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan warga yang mempertanyakan ketepatan data desil.
Menurut Mustar, persoalan yang disampaikan warga tidak hanya berkaitan dengan pendapatan, tetapi juga mencakup kondisi rumah, pekerjaan, kesehatan, hingga kepemilikan aset.
Ia menilai perlu ada pemeriksaan kembali terhadap data warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan posisi desil yang tercatat.
“Jangan sampai desil ini menghambat masyarakat untuk mendapatkan program pemerintah,” ujar Mustar.
Pospera sebelumnya membuka Posko Pengaduan Desil sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi sosial ekonomi mereka dan menginventarisasi data yang dianggap tidak sesuai. Pemberitaan mengenai posko tersebut juga menyebut warga dari berbagai kelompok ekonomi datang untuk meminta data mereka diperiksa kembali.
Ribuan Data Warga Dipersoalkan
Persoalan ini tidak hanya muncul dari satu atau dua keluarga. Pospera menyatakan telah menerima ribuan data warga yang mengadukan persoalan terkait desil dan akses terhadap program pemerintah.
Sejumlah laporan menyebut jumlah data yang dihimpun Pospera mencapai ribuan warga Jakarta yang mengkhawatirkan dampak perubahan desil terhadap akses bantuan pendidikan, termasuk KJP dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun, angka tersebut merupakan data pengaduan yang dihimpun Pospera, bukan angka resmi pemerintah mengenai jumlah warga yang kehilangan bantuan akibat perubahan desil.
Karena itu, data pengaduan tersebut perlu dibedakan dengan data resmi mengenai penerima maupun penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria program bantuan.
BPS: Desil Bukan Ukuran Tunggal Kondisi Ekonomi
Di tengah banyaknya keluhan masyarakat, Badan Pusat Statistik (BPS) telah memberikan penjelasan mengenai fungsi desil dalam DTSEN.
BPS menyebut desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok, dengan desil 1 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah dan desil 10 pada kelompok relatif paling tinggi.
BPS juga menegaskan bahwa angka desil tidak boleh dipahami sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi sebuah keluarga.
Penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi tempat tinggal, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta kondisi disabilitas.
Dengan demikian, seseorang yang tercatat dalam desil tertentu tidak otomatis dapat dikategorikan hanya berdasarkan jumlah pendapatan atau satu jenis aset yang dimiliki.
BPS juga menjelaskan bahwa desil bukan daftar penerima bantuan. Program pemerintah memiliki ketentuan dan kriteria masing-masing dalam menentukan penerima manfaat.
Data Bisa Dimutakhirkan
BPS menyatakan DTSEN merupakan data yang bersifat dinamis dan terus diperbarui.
Pemutakhiran dapat dilakukan melalui berbagai sumber, termasuk data administrasi, survei, sensus, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta pembaruan yang disampaikan masyarakat.
BPS juga memberikan contoh bahwa pemutakhiran data dapat mengubah posisi desil.
Dalam kasus warga di Kulon Progo, misalnya, posisi desil yang sebelumnya tercatat 9 berubah menjadi desil 3 setelah dilakukan pengecekan dan pemutakhiran kondisi di lapangan.
Karena itu, masyarakat yang merasa data sosial ekonominya belum sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang tersedia.
BPS menyebut sejumlah kanal yang dapat digunakan, termasuk Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta kanal Cek DTSEN BPS.
