Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi salah satu agenda prioritas Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pembahasan regulasi tersebut akan dilanjutkan dan ditargetkan dapat disahkan sebelum Desember 2026.

Habiburokhman menyebut proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027.

DPR menargetkan proses legislasi tersebut dapat dirampungkan paling lambat dalam dua kali masa sidang.

Untuk mengejar target tersebut, Komisi III DPR RI tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, hingga kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

Salah satu caranya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung secara intensif.

Komisi III bahkan mengagendakan RDPU sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan guna menyerap aspirasi publik sekaligus memastikan prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna tetap terpenuhi.

RUU Perampasan Aset Bukan Sekadar Revisi UU

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah revisi undang-undang lain, termasuk perubahan UU KUHAP maupun UU Polri.

Menurutnya, perbedaan tersebut disebabkan RUU Perampasan Aset tidak sekadar memperbaiki aturan yang sudah ada.

Regulasi ini dirancang untuk membangun konstruksi dan rezim hukum baru dalam sistem peradilan Indonesia.

Komisi III sebelumnya juga menegaskan bahwa karakter RUU Perampasan Aset berbeda dengan revisi undang-undang yang telah memiliki kerangka hukum dan preseden penerapan.

Karena itu, pembahasannya membutuhkan kajian lebih mendalam serta masukan dari berbagai pihak.

DPR Ingin Perampasan Aset Tetap Berkeadilan

Selain mengejar pemulihan aset hasil tindak pidana, pembahasan RUU ini juga diarahkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Komisi III menilai kewenangan negara untuk merampas aset merupakan kewenangan besar yang harus disertai mekanisme hukum yang jelas, prinsip proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak warga negara.

Dalam sejumlah RDPU, anggota Komisi III juga menyoroti pentingnya prinsip due process of law dan pencegahan abuse of power.

Dengan demikian, upaya mengejar aset hasil kejahatan tidak boleh mengorbankan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Persoalan perlindungan pihak ketiga dan harta bersama juga menjadi perhatian. DPR menilai aturan harus mampu membedakan aset yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana dengan harta milik pihak lain yang tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.

Sudah Dibahas Secara Intensif

Pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah berlangsung dalam sejumlah tahapan sepanjang 2026. Komisi III mulai membahas penyusunan naskah akademik dan draf RUU pada Januari 2026.

Setelah itu, pembahasan dilanjutkan melalui berbagai rapat dan RDPU dengan akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, mahasiswa, serta elemen masyarakat lainnya.

Pada Juli 2026, Komisi III kembali menggelar serangkaian RDPU untuk memperdalam substansi rancangan regulasi tersebut.

DPR juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026.

Komisi III menyatakan tidak menolak regulasi tersebut, melainkan berupaya memastikan aturan yang lahir nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Jadi Instrumen Pengembalian Aset Negara

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya kejahatan ekonomi dan korupsi.

Dalam pembahasan sebelumnya, DPR menyebut regulasi tersebut diperlukan karena aturan mengenai perampasan aset selama ini masih tersebar dalam sejumlah ketentuan hukum.

RUU ini diharapkan memberikan kerangka yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pemulihan aset sekaligus memastikan pengelolaannya dilakukan secara profesional dan transparan.

Namun, percepatan pembahasan tetap harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian. DPR menyadari bahwa kewenangan perampasan aset menyangkut hak kepemilikan warga negara sehingga membutuhkan sistem check and balances yang kuat.

Dengan target penyelesaian sebelum Desember 2026, perhatian publik kini tertuju pada kemampuan Komisi III dan pemerintah menyelesaikan pembahasan substansi RUU tersebut tanpa mengurangi kualitas regulasi maupun partisipasi masyarakat.

Jika target tersebut tercapai, Indonesia akan memiliki kerangka hukum baru yang diharapkan dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.