Di Hadapan Roy Suryo, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli dari SD hingga UGM dalam Persidangan!


HAIJAKARTA.ID- Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan sejumlah dokumen ijazah pendidikan miliknya saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait polemik tudingan ijazah palsu.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam agenda persidangan itu, Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang turut menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa.
Kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya dalam persidangan tersebut ia memperlihatkan langsung dokumen ijazah yang selama ini menjadi salah satu pokok perdebatan.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta pengunjung sidang, Jokowi menunjukkan dokumen pendidikan yang diperolehnya sejak tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Adapun ijazah yang diperlihatkan meliputi dokumen kelulusan SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, hingga ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi diketahui menyelesaikan pendidikan sarjananya di UGM pada 1985.
Momen tersebut menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian selama persidangan berlangsung.
Jokowi tampak memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut ke arah majelis hakim dan pengunjung sidang, termasuk awak media yang mengikuti jalannya proses hukum.
Selain menunjukkan ijazah, Jokowi juga memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikannya.
Ia turut memaparkan proses penyusunan skripsi ketika menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan sejumlah hal yang selama ini dipersoalkan dalam polemik keaslian dokumen pendidikannya.
Sementara itu, Roy Suryo yang berada di ruang persidangan sebagai terdakwa juga terlihat memperhatikan momen ketika Jokowi menunjukkan dokumen ijazahnya.
Dalam suasana tersebut, Roy Suryo tampak tertawa saat menyaksikan mantan kepala negara itu memperlihatkan dokumen pendidikannya.
Persidangan ini menjadi perhatian publik lantaran polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi telah berlangsung cukup lama dan menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum setelah muncul laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kesaksian Jokowi diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh keterangan langsung mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Selanjutnya, seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap fakta hukum.
Meski demikian, proses persidangan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara yang menjerat Roy Suryo sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, keterangan, serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Rangkuman AI sedang dibuat…