Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap polisi karena diduga mencuri harta milik sahabatnya senilai sekitar Rp300 juta di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terlilit pinjaman online (pinjol).

“Kurang lebih sekitar Rp300 juta untuk kerugian materiilnya, dalam bentuk perhiasan terus juga barang mewah,” kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya, Selasa (9/3/2026).

Reza menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka sejak September hingga Desember 2025 di rumah korban yang berada di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.

Menurutnya, pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dan telah lama saling mengenal.

Diduga Terlilit Pinjol DS Duplikasi Kunci Rumah Korban

Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya dengan cara menduplikasi kunci rumah korban.

“Tersangka ini menduplikasi kunci rumahnya. Mulai dari kunci rumah semua diduplikasi, sampai akhirnya pada saat si korban tidak berada di rumah, tersangka ini masuk ke rumah korban dan melaksanakan tindak pidana pencurian,” ujar Reza.

Pada awalnya, korban tidak menyadari bahwa barang-barangnya dicuri. Bahkan, korban sempat mengira kehilangan tersebut disebabkan oleh mahkluk gaib.

“Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Namun, setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS,” kata Reza.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat (6/3/2026).

Korban terlalu Baik

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengatakan korban sempat menanyakan langsung alasan pelaku tega mencuri barang miliknya. Menurut Alex, korban merasa selama ini sudah bersikap baik kepada pelaku.

“Si tersangka ini menjawab, justru karena korban terlalu baik, makanya tersangka melakukan tindak pidana itu,” ujar Alex.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.