Dishub Bekasi Pasang Palang Pintu Manual di Perlintasan Ampera Pascainsiden Kecelakaan Kereta
HAIJAKARTA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memasang palang pintu manual di perlintasan sebidang rel kereta api jalan Ampera sebagai langkah peningkatan keselamatan, pascainsiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, (27/4/2026).
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeni Bachtiar mengatakan pemasangan tersebut dilakukan setelah koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kali ini kita berada di perlintasan sebidang JPL 86, di Jalan Ampera, kemarin koordinasi dengan berbagai stakeholder sudah dipasang palang pintu di perlintasan,” kata Zeno pada Kamis, (30/4/2026).
Dishub Bekasi Pasang Palang Pintu Manual di Perlintasan Ampera, Penjagaan Dilakukan Setiap Hari
Palang pintu manual berwarna merah putih tersebut kini dijaga oleh petugas Dishub yang dibantu warga sekitar. Penjaaan dilakukan setiap hari dengan pembagian tugas 4 orang petugas.
“Jadi setiap hari ditugaskan empat, jadi dua orang di sisi rel, dua di sisi jalan. Setiap hari, dari jam 5 pagi sampai 22 malam, sampai perjalanan kereta terakhir,” jelasnya.
Menurut Zeno, volume lalu lintas di kawasan Jalan Ampera dan Jalan Juanda tergolong padat, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Karena itu, peningkatan sistem keselamatan menjadi prioritas utama.
“Intinya adalah pemerintah daerah melakukan berbagai upaya peningkatan agar perjalanan lalu lintas aman, tertib, dan lancar,” katanya.
Rencana Penambahan Sistem Peringatan
Ke depan, Dishub Kota Bekasi juga berencana menambah sistem peringatan berbasis suara di sekitar perlintasan. Alarm tersebut dirancang memiliki jangkauan hingga 500 meter sebelum kereta melintas, sebagai bentuk peringatan dini bagi pengguna jalan.
“Dan akan kita diskusikan apakah dimungkinkan perlintasan di Jalan Ampera dilakukan penutupan atau pembatasan secara terkoordinasi,” ungkao Zeno.
Ia menegaskan, langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan baik bagi pengguna jalan maupun kereta api.
Sebelumnya, kecelakaan kereta antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam berawal dari KRL tertemper taksi di perlintasan sebidang Jalan Ampera, kemudian KRL di Stasiun Bekasi Timur terhambat untuk berangkat dan terjadi tabrakan dengan KA jarak jauh Argo Bromo Anggrek.
Berdasarkan data sementara hingga Rabu (29/4/2026), total korban mencapai 106 orang. Sebanyak 90 orang mengalami luka-luka, dengan rincian 44 orang telah diperbolehkan pulang dan 46 lainnya masih menjalani perawatan. Sementara itu, 16 penumpang dilaporkan meninggal dunia.
Reaksi Warganet
Pemasangan palang pintu manual ini turut menuai beragam tanggapan dari warganet di media sosial. Sebagian besar mendukung langkah tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kalo udah di pasang palang pintu dari kai jangan sampai di bongkar dan di copot sama ormas akamsi karena sumber mata pencaharian nya di tutup, harus di jaga sama petugas dishub dan kai,” tulis akun @jalaninajap***
Warganet lain juga menyoroti pentingnya tidak saling menyalahkan serta perlunya dukungan terhadap kebijakan keselamatan.
“Sebenernya dari dulu mau di pakein sama KAI tp ga boleh sama si AKAMSI, tlong jgn menyalahkan KAI, KAI bukan perusahaan abal abal,” tulis @eka_ir***
Selain itu, ada pula yang mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menghambat penerapan sistem keselamatan di perlintasan.
“Ormas yg sebelumnya ngelarang coba diproses hukum,” tulis @moham***
