Ditemui Massa Pati di DPR, Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember: Jika Molor, Kami Mundur!
HAIJAKARTA.ID- Pimpinan DPR RI memberikan janji tegas di hadapan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tenggat tersebut menjadi komitmen DPR dalam merespons tuntutan masyarakat yang mendesak agar regulasi untuk memperkuat pemberantasan korupsi segera disahkan.
Tak hanya menjanjikan penyelesaian, Dasco bahkan menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak berhasil diselesaikan sesuai batas waktu.
“Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, ya kami mengundurkan diri. Nggak ada masalah,” ujar Dasco dalam audiensi tersebut.
Pernyataan itu kemudian dituangkan dalam dokumen kesepakatan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
Atas permintaan AMPB, komitmen tersebut tidak hanya mencakup pengunduran diri dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila target pengesahan tidak terpenuhi.
AMPB Minta Janji DPR Tak Berhenti di Atas Kertas
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian aksi AMPB yang membawa tuntutan terkait pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Bagi massa AMPB, adanya tenggat waktu yang jelas menjadi hal penting setelah pembahasan RUU tersebut selama bertahun-tahun belum berujung pada pengesahan.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan pihaknya tidak menganggap kesepakatan tersebut sebagai akhir perjuangan. AMPB akan terus memantau proses pembahasan hingga RUU benar-benar disahkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga meminta masyarakat ikut mengawal dan mengawasi proses tersebut.
Menurutnya, pengawalan publik diperlukan agar komitmen 15 Desember 2026 benar-benar terlaksana.
Masih Ada Tahapan yang Harus Dilalui
Meski tenggat telah ditetapkan, RUU Perampasan Aset masih harus melewati sejumlah tahapan pembahasan sebelum dapat disahkan.
DPR menyatakan pembahasan akan dilakukan secara komprehensif dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Aspirasi publik nantinya diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sebelum memasuki tahap akhir.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga menyatakan optimistis target tersebut dapat tercapai.
DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan pembahasan hingga menuju pengambilan keputusan.
Dengan tenggat 15 Desember 2026 yang kini menjadi janji terbuka pimpinan DPR, perhatian publik tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset dalam beberapa bulan ke depan.
Bagi AMPB dan masyarakat yang selama ini mendorong pengesahan regulasi tersebut, yang terpenting bukan sekadar janji, melainkan pembuktian bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati.
