DKI Jakarta Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang 5 Tahun, Siapkan Kompensasi Rp362 Miliar untuk Bekasi!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memperbarui perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov DKI menyiapkan dana kompensasi sekitar Rp362 miliar bagi Kota Bekasi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
Perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah lanjutan bagi kedua pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan sampah, mengurangi dampak lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPST Bantargebang.
Kompensasi Rp362 Miliar untuk Lima Tahun
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan, dana kompensasi yang disepakati untuk periode lima tahun mendatang mencapai sekitar Rp362 miliar.
Anggaran tersebut merupakan kontribusi Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi sebagai bagian dari kerja sama pengelolaan sampah di Bantargebang.
Dana tersebut tidak hanya berkaitan dengan operasional pengelolaan sampah, tetapi juga diarahkan untuk mendukung masyarakat yang terdampak aktivitas TPST.
Sejumlah program yang menjadi perhatian meliputi bantuan sosial, pembangunan dan perbaikan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan fasilitas kesehatan, serta pemulihan lingkungan.
Melalui dukungan tersebut, pemerintah berharap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pengelolaan sampah dapat ditekan dan manfaat kerja sama antardaerah bisa dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Bekasi.
Perhitungan Kompensasi 2027 Menggunakan Sejumlah Komponen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa penghitungan dana kompensasi untuk tahun anggaran 2027 menggunakan formula yang mempertimbangkan beberapa komponen.
Komponen tersebut meliputi volume sampah, jumlah hari dalam satu tahun, tarif retribusi sebesar Rp25.000 per meter kubik, faktor konversi 4,5, serta penyesuaian sebesar 120 persen.
Formula tersebut digunakan sebagai dasar penghitungan kompensasi sesuai mekanisme yang disepakati oleh kedua pemerintah daerah.
Sementara itu, besaran kompensasi untuk periode 2028 hingga 2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.
Dengan demikian, nilai Rp362 miliar merupakan perkiraan total kompensasi untuk lima tahun, sedangkan rincian nominal setiap tahun tetap mengikuti mekanisme yang telah disepakati.
Pramono juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian kerja sama tersebut tepat waktu.
Sampah Jakarta Capai Lebih dari 9.000 Ton per Hari
Perpanjangan kerja sama ini dilakukan di tengah tantangan pengelolaan sampah Jakarta yang masih besar.
Berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta, volume sampah yang dihasilkan ibu kota mencapai lebih dari 9.000 ton per hari.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang, Pemprov DKI mulai memperkuat pemilahan sampah dari sumbernya sebelum dibawa ke fasilitas pengolahan.
Selain itu, pemerintah juga mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse-Derived Fuel (RDF), termasuk di Rorotan dan Bantargebang.
Pemprov DKI turut merencanakan pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai bagian dari upaya memperluas alternatif penanganan sampah di Jakarta.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat penimbunan sekaligus mendorong sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Pemulihan Lingkungan dan Kesejahteraan Warga Jadi Perhatian
Selain persoalan volume sampah, penanganan timbunan sampah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun masih menjadi pekerjaan besar bagi Jakarta dan Bekasi.
Karena itu, kerja sama yang diperbarui turut mencakup pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan, program sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik. Pelaksanaannya juga diperkuat melalui indikator kinerja untuk membantu pemantauan dan evaluasi bersama.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berharap kedua daerah dapat memperkuat koordinasi dalam mencari solusi penanganan timbunan sampah lama, termasuk melalui kajian teknologi yang tepat.
Upaya tersebut dinilai penting agar pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada pemindahan sampah dari Jakarta ke Bantargebang, tetapi juga mencakup pengurangan timbunan, pemulihan lingkungan, dan perlindungan masyarakat sekitar.
