Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Perindustrian, Perdagamgan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Metrologi menyatakan siap mendukung implementasi pelayanan tera dan tera ulang Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah Jakarta.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan transaksi pengisian daya kendaraan listrik berjalan akurat, transparan, dan terpercaya.

DKI Jakarta Siap Terapkan Tera SPKLU

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, layanan tera SPKLU menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan metrologi legal yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan layanan metrologi legal adaptif, modern, dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Kehadiran tera SPKLU menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib ukur sekaligus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Jakarta,” kata Elisabeth Ratu Rante Allo, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, transformasi menuju penggunaan kendaraan listrik harus dibarengi dengan perlindungan konsumen melalui pengukuran yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Transformasi menuju ekosistem kendaraan listrik harus dibarengi dengan jaminan perlindungan konsumen. Melalui pelayanan tera dan tera ulang SPKLU, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pengukuran yang tepat, transparan, dan terpercaya sehingga kepercayaan publik terhadap kendaraan listrik semakin kuat,” jelasnya.

Pastikan Pengisian Kendaraan Listrik Akurat dan Transparan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso secara resmi meluncurkan layanan persetujuan tipe dan tera/tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik SPKLU daam rangkaian peringatan Hari Metrologi Sedunia 2026 pada Senin, (25/5/2026).

Melalui layanan tersebut, pemerintah memastikan setiap transaksi pengisian daya kendaraan listrik dilakukan secara akurat dan sesuai dengan jumlah energi listrik yang dibayarkan konsumen.

“Ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan,” kata Budi.

Pemerintah juga menargetkan pengujian dan tera ulang terhadap ribuan SPKLU di Indonesia sebagai bagian dari penguatan sistem metroogi legal nasional.

Langkah ini dinilai penting menginat jumlah SPKLU di Indonesia terus bertambah seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.

Dukung Transisi Energi Bersih dan Perlindungan Konsumen

Penguatan pengawasan serta pengukuran pada SPKLU diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih dan ramah lingkungan.

Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, implementasi tera SPKLU juga bertujuan mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan tertib ukur di Indonesia.

Dengan adanya layanan tera dan tera ulang SPKLU, pemerintah ingin memastikan seluruh proses pengisian daya kendaraan listrik berjalan lebih aman, transparan, serta sesuai standar pengukuran yang berlaku.