DTKJ Usulkan JakLingko Tak Lagi Gratis, Tarif Mikrotrans Diusulkan Rp2.000
HAIJAKARTA.ID- Layanan Mikrotrans JakLingko yang selama ini dapat digunakan secara gratis diusulkan mulai dikenakan tarif.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengajukan usulan agar penumpang membayar Rp2.000 untuk perjalanan yang hanya menggunakan Mikrotrans tanpa terintegrasi dengan moda transportasi umum lainnya.
Tarif Gratis Dinilai Hanya Berlaku Saat Masa Uji Coba
Ketua DTKJ, Sugihardjo, menjelaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 pada layanan Mikrotrans pada awalnya merupakan bagian dari masa uji coba.
Tujuannya untuk mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi umum sebagai penghubung dari rumah menuju halte Transjakarta maupun stasiun MRT dan LRT atau sebaliknya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat konektivitas perjalanan first mile dan last mile. Namun, setelah masa uji coba berjalan, layanan gratis tersebut terus berlanjut hingga sekarang.
Usulkan Tarif Rp2.000 untuk Perjalanan Mikrotrans
DTKJ mengusulkan agar pengguna yang hanya menggunakan Mikrotrans dikenakan tarif Rp2.000 per perjalanan.
Besaran tarif tersebut dinilai masih terjangkau sekaligus menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas sistem transportasi publik.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan layanan transportasi secara terintegrasi, DTKJ mengusulkan tarif tunggal sebesar Rp5.000.
Dengan tarif tersebut, penumpang dapat berpindah dari Mikrotrans ke Transjakarta BRT maupun non-BRT tanpa dikenakan biaya tambahan selama masih dalam skema integrasi.
Pendataan Penumpang Dinilai Akan Lebih Akurat
Menurut Sugihardjo, penerapan tarif juga bertujuan memperbaiki akurasi data jumlah penumpang. Selama layanan masih gratis, terdapat potensi penyimpangan data karena seseorang dapat melakukan tap kartu berkali-kali tanpa harus mengeluarkan biaya.
Padahal, data jumlah penumpang menjadi salah satu indikator penting dalam kerja sama operasional antara PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dengan operator Mikrotrans, selain target jarak tempuh kendaraan.
Dengan adanya tarif, DTKJ berharap transaksi yang tercatat benar-benar mencerminkan jumlah pengguna layanan sehingga evaluasi dan perencanaan transportasi publik dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih valid.
Masih Berupa Usulan
Hingga saat ini, rencana pengenaan tarif Mikrotrans masih sebatas usulan dari DTKJ dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan akhir mengenai penerapan tarif nantinya akan ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) setelah melalui pembahasan lebih lanjut.
