Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan 2014-2024, Jaksa Sebut Negara Rugi Rp24,55 Miliar
HAIJAKARTA.ID- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai mengadili perkara dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang diduga berlangsung selama kurun waktu 2014 hingga 2024.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), praktik tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp24,55 miliar.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa yang juga menjabat sebagai Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, yang merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiganya didakwa memiliki peran berbeda dalam proses pengajuan hingga verifikasi klaim JKK yang diduga tidak sah.
Modus Dugaan Korupsi
Berdasarkan dakwaan JPU, Renu diduga menyusun dan mengajukan berbagai dokumen palsu sebagai syarat pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja.
Dokumen yang diduga dipalsukan meliputi kartu tanda penduduk (KTP), kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku rekening, data karyawan dari sejumlah perusahaan, surat hasil pemeriksaan, laporan kepolisian, daftar absensi, hingga kuitansi rumah sakit yang nilainya telah dimark-up.
Seluruh dokumen tersebut kemudian diajukan kepada petugas verifikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.
Tetap Diloloskan Meski Diduga Tidak Sah
Jaksa mengungkapkan bahwa dua terdakwa yang bertugas sebagai verifikator diduga tetap menyatakan dokumen tersebut memenuhi persyaratan administrasi meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian.
Dokumen itu kemudian dimasukkan ke dalam sistem dan diajukan untuk memperoleh persetujuan pejabat berwenang hingga dana klaim akhirnya dicairkan ke rekening yang tercantum dalam pengajuan.
Menurut JPU, tindakan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dan berlangsung berulang dalam rentang waktu hampir satu dekade.
Kerugian Negara Capai Rp24,55 Miliar
Dalam dakwaan disebutkan bahwa rangkaian dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp24,55 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Proses Hukum Berjalan
Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
