Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diusut Polri, Negara Diperkirakan Rugi Rp5 Triliun
HAIJAKARTA.ID- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Kasus yang diduga berlangsung sepanjang periode 2018 hingga 2026 tersebut diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Kasus Diduga Berdampak pada Gangguan Pasokan Listrik
Penyidik mengungkap bahwa dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara tidak hanya berdampak pada aspek keuangan negara, tetapi juga diduga memengaruhi keandalan pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.
Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya gangguan operasional hingga pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Kalimantan, Jawa, dan Sumatera.
Namun, penyebab pasti setiap peristiwa pemadaman masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Tiga Modus Dugaan Korupsi
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya tiga pola dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam pengadaan batu bara untuk PLTU, yaitu:
- Manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dipasok.
- Manipulasi kuantitas atau volume pasokan batu bara.
Penyimpangan pembayaran maupun nilai kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pengiriman dan pasokan sebenarnya.
Ketiga modus tersebut diduga menyebabkan negara membayar pasokan yang tidak sesuai dengan kualitas maupun kuantitas yang diterima.
Libatkan Sejumlah Perusahaan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.
Peran masing-masing pihak masih terus didalami oleh penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Naik ke Tahap Penyidikan
Polri telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Hingga kini, sedikitnya 16 orang saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian peristiwa serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus ini.
Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara
Untuk memastikan besaran kerugian negara secara resmi, Kortastipidkor Polri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil penghitungan tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penegakan hukum, sekaligus menjadi dasar untuk upaya pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi-saksi tambahan, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengadaan batu bara untuk PLTU selama periode 2018–2026.
Polri menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
