Kendaraan Menunggak Pajak Tak Lagi Bisa Isi Pertalite Bersubsidi, Aturan Berlaku di Seluruh SPBU?
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperketat upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah membatasi akses pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).
Melalui aturan itu, kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah NTT.
Berlaku di Seluruh SPBU di NTT
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa larangan pembelian BBM bersubsidi diberlakukan di seluruh SPBU yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Pemerintah daerah menilai bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting bagi peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Identifikasi Kendaraan Dilakukan Manual dan Digital
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah menerapkan dua metode identifikasi kendaraan yang menunggak pajak, yaitu secara manual maupun elektronik.
Sistem elektronik dilakukan melalui integrasi data atau host-to-host antara Badan Pendapatan Aset Daerah (BPAD/Bapenda) dengan badan usaha yang terlibat dalam penyaluran BBM.
Dengan mekanisme tersebut, status pajak kendaraan dapat diketahui secara lebih cepat dan akurat saat akan melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Kendaraan Luar NTT Juga Tidak Berhak Mengakses BBM Subsidi
Selain kendaraan yang menunggak pajak, aturan tersebut juga mengatur bahwa kendaraan dengan pelat nomor dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak dapat memperoleh BBM bersubsidi di wilayah NTT.
Ketentuan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Tujuan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa penerapan regulasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Alat Berat (PAB) yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Kendaraan Menunggak Dipasangi Stiker Khusus
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang belum melunasi pajak.
Kendaraan yang masih memiliki tunggakan akan dipasangi stiker berwarna merah sebagai penanda bahwa kewajiban pajaknya belum dipenuhi.
Sementara kendaraan yang telah melunasi pajak diberikan stiker berwarna biru sehingga memudahkan petugas SPBU dalam melakukan verifikasi sebelum melayani pembelian BBM bersubsidi.
Sudah Diterapkan Sejak 2025
Meskipun kembali menjadi perhatian publik, kebijakan ini bukan aturan baru. Pergub tersebut ditetapkan pada 24 Maret 2025 dan mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2025.
Hingga kini Pemerintah Provinsi NTT masih terus melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut agar berjalan efektif.
Masyarakat diimbau untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu agar tetap dapat menikmati berbagai layanan yang menjadi hak pemilik kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
