Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Gaji ke-13 ASN cair Juni 2026? Sejumlah kebijakan pemerintah terkait aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik pada awal April 2026.

Mulai dari kepastian gaji ke-13, keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga rencana pembukaan lowongan kerja baru di lingkungan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan rangkuman berbagai sumber resmi, pemerintah masih melakukan pembahasan intensif terkait beberapa kebijakan strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan ASN dan stabilitas belanja negara.

Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dalam Pembahasan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN hingga saat ini belum diputuskan secara final.

Hal ini berkaitan dengan kondisi fiskal negara yang sedang dalam tahap penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, pemerintah masih menghitung secara matang apakah gaji ke-13 akan diberikan secara penuh atau mengalami penyesuaian.

Keputusan akhir akan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.

Meski demikian, pemerintah tetap mengupayakan agar kebijakan ini dapat berjalan optimal, mengingat gaji ke-13 memiliki peran penting dalam membantu kebutuhan pendidikan anak ASN menjelang tahun ajaran baru.

Regulasi Sudah Ada, Pencairan Ditargetkan Pertengahan Tahun

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, dijelaskan bahwa gaji ke-13 merupakan hak finansial tahunan yang diberikan kepada:

  • ASN (PNS dan PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan

Penyaluran dana ini direncanakan mulai Juni 2026, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan yang meningkat menjelang tahun ajaran baru.

Menariknya, dalam regulasi terbaru disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan tanpa potongan, sehingga penerima akan mendapatkan haknya secara penuh.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap ASN karena disesuaikan dengan jabatan dan golongan. Adapun komponennya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) / TPP (untuk daerah)

Untuk ASN pusat, dana bersumber dari APBN, sedangkan ASN daerah dibiayai melalui APBD masing-masing wilayah. Hal ini menyebabkan waktu pencairan bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Tidak Semua PPPK Otomatis Dapat Gaji ke-13

Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun ini adalah terkait PPPK. Berdasarkan aturan terbaru:

  • PPPK yang diangkat sebelum atau pada 1 Mei 2025 berhak menerima gaji ke-13
  • PPPK yang diangkat setelah tanggal tersebut tidak mendapatkan hak tersebut pada 2026

Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka besaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional

Ketentuan ini menjadi perhatian khusus karena jumlah PPPK terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

PPPK Dipastikan Berlanjut, Belanja Pegawai Tetap Dijaga

Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa program PPPK akan tetap berlanjut sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa belanja pegawai tetap dijaga dalam batas ideal agar tidak membebani keuangan negara maupun daerah.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan ASN dan stabilitas fiskal.