Gerindra Pecat Tiga Kader Anggota DPRD yang Terlibat Kasus Pesta Narkoba di Surabaya!



HAIJAKARTA.ID- Suasana di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tampak berbeda pada Rabu (4/11/2026) pagi. Sejumlah kendaraan taktis milik kepolisian bersama mobil pemadam kebakaran (d

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan pembenahan terhadap sarana dan prasarana pendidikan melalui program rehabilitasi total gedung sekolah. Upaya ini dilakukan untu

HAIJAKARTA.ID- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setela
HAIJAKARTA.ID- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengambil tindakan tegas terhadap tiga kadernya yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ketiganya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur yang sebelumnya diamankan polisi dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Keputusan pemberhentian terhadap ketiga kader tersebut diambil melalui mekanisme internal partai.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah menerima usulan pemecatan dan membahasnya dalam sidang yang berlangsung pada 8 Oktober 2026.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses persidangan internal partai.
Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut Gerindra terhadap kader yang tersandung persoalan hukum, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika.
Adapun tiga kader yang dikenai keputusan pemecatan tersebut masing-masing berinisial ARR, ADR, dan UAM.
ARR diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, ADR berasal dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, sedangkan UAM merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang.
Sebelumnya, ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin dini hari, 28 September 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima orang lain yang masing-masing berinisial F, K, N, Ro, dan R. Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menjelaskan bahwa rekomendasi pemecatan terhadap ketiga kader tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan Polrestabes Surabaya, ketiganya dinyatakan terbukti mengonsumsi narkotika.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi partai untuk mengambil langkah organisatoris terhadap para kadernya.
Gerindra melalui Majelis Kehormatan melakukan pembahasan sebelum akhirnya menetapkan keputusan pemberhentian.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tiga orang yang menduduki jabatan sebagai wakil rakyat di tingkat kabupaten.
Sebagai pejabat publik, anggota DPRD tidak hanya memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tetapi juga dituntut menjaga integritas serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Keputusan pemecatan tersebut sekaligus menunjukkan adanya konsekuensi organisasi bagi kader partai yang terseret persoalan penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini juga kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya upaya pemberantasan narkotika yang tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga seluruh lapisan, termasuk mereka yang memiliki jabatan dan tanggung jawab publik.
Dibuat otomatis oleh AI dan dapat keliru. Baca artikel lengkapnya di bawah.