Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka!



HAIJAKARTA.ID- Suasana di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tampak berbeda pada Rabu (4/11/2026) pagi. Sejumlah kendaraan taktis milik kepolisian bersama mobil pemadam kebakaran (d

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan pembenahan terhadap sarana dan prasarana pendidikan melalui program rehabilitasi total gedung sekolah. Upaya ini dilakukan untu

HAIJAKARTA.ID- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setela
HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.
Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur resmi, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan tokoh publik dari berbagai kalangan.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Penyidik mendalami adanya penggunaan sistem penyadapan milik kepolisian atau Lawful Interception Management System (LIMS) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum.
Sistem tersebut pada dasarnya digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat nomor-nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui tahapan verifikasi dan persetujuan sebagaimana mestinya.
Dugaan penyalahgunaan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan atas tindakan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan sejumlah data yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim mengungkap bahwa sasaran penyadapan diduga mencakup sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi target adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, nomor telepon Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga disebut masuk dalam daftar sasaran.
Tidak hanya pejabat pemerintahan, dugaan penyadapan tersebut juga disebut menyasar tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Temuan tersebut membuat perkara ini mendapat perhatian luas karena menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara sekaligus perlindungan privasi masyarakat.
Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Informasi mengenai penanganan kasus ini mulai menjadi perhatian publik pada Selasa (3/11/2026).
Sebelum pengumuman resmi disampaikan, beredar berbagai kabar mengenai pemeriksaan internal di lingkungan Mabes Polri.
Pada malam harinya, Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan penetapan tiga tersangka melalui konferensi pers.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing diidentifikasi dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Inisial tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi, turut menjalani pemeriksaan.
Namun, berdasarkan keterangan kepolisian saat pengumuman tersebut, Slamet masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta tiga orang ahli.
Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan dan pengelolaan data elektronik.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman untuk menelusuri aktivitas komunikasi, penggunaan sistem elektronik, serta dugaan penghapusan data yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada sekitar Oktober 2026.
Langkah tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas yang sedang diselidiki.
Setelah penetapan status tersangka, ketiga orang tersebut menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan secara intensif oleh penyidik Bareskrim Polri dengan melibatkan pengawasan internal kepolisian.
Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut juga menjadi perhatian karena perkara ini melibatkan sejumlah pejabat kepolisian berpangkat tinggi.
Oleh sebab itu, transparansi dan objektivitas dalam penanganan kasus menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghilangan atau perubahan informasi elektronik.
Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana dari ketentuan tersebut dapat mencapai 10 tahun penjara untuk tindak pidana penyadapan ilegal, bergantung pada pasal yang terbukti dan penerapannya dalam proses hukum.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta motif di balik penggunaan sistem penyadapan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum di lingkungan internal kepolisian.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara berdasarkan keterangan resmi dan fakta persidangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dibuat otomatis oleh AI dan dapat keliru. Baca artikel lengkapnya di bawah.