Gibran Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan demi Pulihkan Kerugian Negara!
HAIJAKARTA.ID-Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, negara harus memiliki instrumen hukum yang mampu mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi demi memulihkan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran melalui unggahan ulang video pernyataan resminya di akun media sosial pribadi pada Sabtu (25/7/2026).
Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan
Dalam pernyataannya, Gibran menilai hukuman penjara saja belum cukup memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Ia menekankan bahwa aset hasil korupsi juga harus dirampas agar pelaku tidak lagi menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan.
“Kalau mau memberantas korupsi, koruptor harus dimiskinkan,” tegas Gibran.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat.
Perampasan Aset untuk Memulihkan Kerugian Negara
Gibran menjelaskan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, kerugian negara dapat dipulihkan dan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku.
Ia menilai keberadaan regulasi tersebut juga akan memperkuat upaya aparat penegak hukum dalam melacak, membekukan, menyita, hingga merampas aset hasil kejahatan.
Sejalan dengan Konvensi Antikorupsi PBB
Wapres juga mengaitkan pentingnya RUU Perampasan Aset dengan implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Konvensi tersebut mendorong negara-negara peserta untuk memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi, termasuk mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana guna memulihkan kerugian negara sesuai ketentuan hukum masing-masing.
RUU Dinilai Perkuat Sistem Antikorupsi Nasional
RUU Perampasan Aset telah lama masuk dalam pembahasan sebagai salah satu regulasi yang dinilai penting untuk melengkapi perangkat hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sejumlah kalangan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pegiat antikorupsi, juga mendorong agar pembahasannya segera diselesaikan.
Kehadiran undang-undang tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan aset negara, memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Harapan Pemerintah
Melalui percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, pemerintah berharap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia semakin kuat.
Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga diharapkan memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan nasional.
