Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali mengingatkan masyarakat yang hendak bekerja di Ibu Kota usai masa mudik Lebaran untuk menyiapkan syarat dokumen wajib khusus pendatang baru sebelum memasuki Jakarta.

Syarat ini mutlak wajib dipenuhi oleh seluruh pendatang baru yang yang ingin bekerja di Jakarta.

Syarat Dokumen Wajib Khusus Pendatang Baru

Pramono menegaskan bahwa meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melaksanakan operasi yustisi, kelengkapan dokumen diri tetap menjadi kewajiban bagi para pencari kerja yang akan datang ke wilayah Jakarta.

“Seperti yang sering saya jelaskan, bahwa Jakarta tidak menerapkan operasi yustisi. Hanya saja kami mengimbau siapa pun yang berniat bekerja di Jakarta agar membawa seluruh dokumen administrasi yang diperlukan,” ujar Pramono saat menghadiri open house di Pendopo Balai Kota, Sabtu.

Pramono juga menambahkan bahwa setiap pendatang harus bekerja sesuai kemampuan masing-masing.

“Dan setelah itu, silakan bekerja sesuai kompetensi yang dimiliki,” tutur Gubernur DKI tersebut.

Pemprov DKI memprediksi lonjakan jumlah pendatang baru ke Jakarta pasca-Lebaran 2026.

“Kami memerkirakan akan ada peningkatan orang yang ingin mencari pekerjaan di Jakarta,” ucap Pramono.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa jumlah pendatang baru di Jakarta terus menurun sejak 2022.

Penurunan jumlah ini didorong oleh kondisi ekonomi dan dinamika geopolitik yang terjadi di tingkat global.

Data memperlihatkan bahwa pendatang baru setelah Lebaran menurun dari lebih dari 27 ribu orang pada 2022, menjadi 16 ribu orang pada 2025.

Pada 2026, Pemprov memprediksi kedatangan 10 ribu hingga 12 ribu pendatang.

Apa Itu Operasi Yustisi?

Meski tidak diterapkan pada momen ini, masyarakat tetap merujuk pada Operasi Yustisi sebagai bentuk pemeriksaan administrasi yang sering dilakukan aparat.

Operasi Yustisi adalah kegiatan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Pemeriksaan dokumen identitas, penegakan protokol kesehatan hingga penertiban pelanggaran hukum termasuk dalam kegiatan operasi ini.

Tujuan Operasi Yustisi

1. Penegakan Hukum

Operasi Yustisi digelar untuk menjaga ketertiban dalam negara hukum. Kegiatan ini memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan.

2. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Operasi ini juga mendorong masyarakat untuk lebih patuh pada peraturan, termasuk terkait kesehatan dan administrasi.

3. Menciptakan Keamanan dan Ketertiban

Konsistensi penegakan hukum menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.

4. Mencegah Tindak Kriminal

Kehadiran aparat melalui Operasi Yustisi berpotensi menekan angka kejahatan.

5. Kolaborasi Antarinstansi

Operasi Yustisi memperkuat kerja sama antara berbagai lembaga pemerintah, mulai dari kepolisian, Satpol PP, hingga dinas terkait lainnya.