Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta tidak mengubah jalannya pemerintahan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, sejak awal Jakarta memang masih menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono pada Rabu, (13/5/2026).

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Jalankan Fungsi Ibu Kota Usai Putusan MK Soal IKN

Pramono mengatakan putusan MK sebenarnya hanya menegaskan kondisi yang selama ini memang sudah berjalan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, tetap menjalankan fungsi administratif dan pemerintahan seperti biasa.

“Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” ucapnya.

Ia memastikan belum ada perubahan kebijakan maupun langkah pemerintahan setelah putusan MK dibacakan.

“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan nama DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota,” jelas Pramono.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026).

Dalam putusannya, MK menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara selama belum ada Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ yang menyebut pemindahan ibu kota baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 73 UU DKJ.

MK juga menilai dalil pemohon terkait kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum.

Dengan putusan tersebut, Jakarta dipastikan masih sah menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara sampai adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke IKN.