Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penyesuaian pada perdagangan Senin (13/7/2026).

Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas turun Rp20.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.655.000 menjadi Rp2.635.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.395.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang diterima masyarakat apabila menjual kembali emas batangan kepada PT Antam.

Perubahan harga emas merupakan hal yang lazim terjadi karena dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga kondisi ekonomi global dan permintaan pasar.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Mengacu pada data resmi Logam Mulia Antam, berikut rincian harga emas batangan per Senin, 13 Juli 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.367.500
  • 1 gram: Rp2.635.000
  • 2 gram: Rp5.210.000
  • 3 gram: Rp7.790.000
  • 5 gram: Rp12.950.000
  • 10 gram: Rp25.845.000
  • 25 gram: Rp64.487.000
  • 50 gram: Rp128.895.000
  • 100 gram: Rp257.712.000
  • 250 gram: Rp644.015.000
  • 500 gram: Rp1.287.820.000
  • gram (1 kilogram): Rp2.575.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan perusahaan dan perkembangan pasar.

Harga Buyback Ikut Melemah

Selain harga jual, nilai buyback emas Antam juga mengalami penurunan menjadi Rp2.395.000 per gram. Nilai buyback ini berlaku bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.

Perlu diketahui, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah:

  • 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.

Potongan pajak tersebut langsung diperhitungkan dari total nilai transaksi buyback.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22.

Besaran tarifnya meliputi:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas

Fluktuasi harga emas dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya:

  • Pergerakan harga emas di pasar internasional.
  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
  • Kebijakan suku bunga bank sentral global.
  • Kondisi geopolitik dan ketidakpastian ekonomi dunia.
  • Tingkat permintaan investor terhadap aset safe haven.

Karena itu, harga emas dapat mengalami perubahan setiap hari, bahkan beberapa kali dalam sehari mengikuti dinamika pasar.

Emas Masih Menjadi Instrumen Investasi Favorit

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat.

Logam mulia dinilai memiliki kemampuan menjaga nilai aset dalam jangka panjang serta menjadi pilihan saat kondisi pasar keuangan bergejolak.

Meski demikian, calon investor disarankan memantau perkembangan harga secara berkala dan menyesuaikan keputusan investasi dengan tujuan keuangan masing-masing.