Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Mei 2026 Naik atau Tetap? Begini Penjelasan Pemerintah!
HAIJAKARTA.ID- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1-3 mei 2026 naik atau tetap? Pemerintah kembali membuka wacana penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Rencana ini muncul seiring meningkatnya tekanan keuangan akibat defisit program yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun 2026.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa penyesuaian iuran menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Ia menilai evaluasi iuran idealnya dilakukan secara berkala, setidaknya setiap lima tahun.
“Iuran memang perlu disesuaikan. Namun tentu ada pertimbangan lain, termasuk kondisi sosial dan respons masyarakat,” ujar Budi dalam keterangannya.
Fokus Kenaikan untuk Peserta Mandiri Menengah ke Atas
Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa rencana kenaikan iuran tidak akan berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Kelompok ini, khususnya yang masuk kategori desil 1 hingga 5, tetap akan ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah.
Sebaliknya, penyesuaian iuran kemungkinan akan menyasar peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara langsung, misalnya pada kisaran Rp42 ribu per bulan untuk kelas tertentu.
“Iuran bagi masyarakat miskin tidak akan berubah karena sepenuhnya ditanggung negara,” tegas Budi.
Kenaikan Bergantung pada Pertumbuhan Ekonomi
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi makroekonomi sebelum mengambil keputusan final.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kenaikan iuran belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya, penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus angka di atas 6%. Hal ini dinilai penting agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
“Kalau ekonomi sudah tumbuh lebih dari 6% dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan, barulah kita bisa mempertimbangkan kenaikan iuran,” jelas Purbaya.
Tarif Iuran Saat Ini Masih Mengacu Aturan 2022
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, struktur iuran dibagi berdasarkan jenis kepesertaan dan kelas layanan.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), rincian iuran per bulan adalah sebagai berikut:
- Kelas III: Rp42.000 per orang
- Kelas II: Rp100.000 per orang
- Kelas I: Rp150.000 per orang
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik dari instansi pemerintah maupun swasta, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Skemanya, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Adapun bagi peserta dari kalangan tidak mampu, iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui skema PBI.
Ketentuan Pembayaran dan Denda
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Menariknya, mulai 1 Juli 2026, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, sanksi tetap diberlakukan dalam bentuk lain.
Denda akan dikenakan apabila peserta yang sebelumnya menunggak kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya dan dalam waktu 45 hari langsung menggunakan layanan rawat inap.

