Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Jadwal PNS Masuk Setelah Libur Lebaran 2025 menjadi perhatian publik usai pemerintah resmi menetapkan akhir cuti bersama Lebaran pada tanggal 7 April 2025.

Namun, tahun ini ada kebijakan khusus yang membuat jadwal masuk kerja PNS sedikit berbeda.

Jadwal PNS Masuk Setelah Libur Lebaran 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, masa libur Lebaran resmi berakhir pada Senin, 7 April 2025.

Dengan demikian, Jadwal PNS Masuk Setelah Libur Lebaran 2025 dimulai kembali pada Selasa, 8 April 2025.

Namun, terdapat ketentuan baru terkait pengaturan kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengantisipasi potensi kepadatan arus balik Lebaran 2025.

Penyesuaian Jadwal Melalui FWA ASN

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, disampaikan bahwa FWA diperpanjang hingga 8 April 2025.

Artinya, ASN tetap bekerja, namun dapat dilakukan secara fleksibel, misalnya dari rumah atau melalui sistem rotasi.

“Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana arus balik. Fleksibilitas ini kami sesuaikan agar masyarakat bisa tetap dilayani secara maksimal,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini melalui keterangan resmi.

Apakah Libur ASN Diperpanjang?

Meski penyesuaian FWA diberlakukan, Jadwal PNS Masuk Setelah Libur Lebaran 2025 tidak mengalami penambahan hari libur resmi.

FWA bukanlah tambahan libur, tetapi pengaturan tugas yang memungkinkan ASN tidak harus hadir secara fisik di kantor pada 8 April 2025.

Pelayanan publik tetap diwajibkan berjalan, terutama layanan yang bersifat esensial. Instansi pemerintah diimbau untuk mengatur jadwal kerja ASN secara proporsional dengan dukungan teknologi informasi.

Rincian Jadwal FWA ASN 2025

Dalam edaran terbaru, pelaksanaan FWA ASN dijadwalkan sebagai berikut:

  • Senin, 24 Maret – Kamis, 27 Maret 2025: Empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama.
  • Selasa, 8 April 2025: Satu hari setelah libur Lebaran 2025.

Dengan demikian, total pelaksanaan FWA menjadi lima hari yang diatur secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Bahkan, Kementerian PANRB mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik selama masa FWA.

Sistem antrian online, chatbot layanan publik, serta aplikasi pengaduan masyarakat menjadi beberapa solusi yang sudah mulai diterapkan oleh banyak instansi.

“Transformasi digital di sektor pelayanan publik adalah keharusan, bukan lagi pilihan,” pungkas Rini.