Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Ojol Korban Kecelakaan Panglima Polim hingga Rp20 Juta!
HAIJAKARTA.ID- PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta kepada Hasan Syukur, pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban kecelakaan beruntun di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Jaminan tersebut diterbitkan untuk membantu pembiayaan pengobatan Hasan yang menjalani perawatan di RSUP Fatmawati akibat mengalami patah tulang pada kaki kiri serta sejumlah luka lainnya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti kejadian tersebut setelah menerima informasi mengenai kecelakaan dan memastikan korban telah memperoleh penanganan medis di rumah sakit.
Menurut Awaluddin, penerbitan jaminan biaya perawatan merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan korban memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan, sekaligus memberikan kepastian mengenai penjaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta,” demikian penjelasan Awaluddin dalam keterangan yang diberitakan sejumlah media pada Minggu (25/10/2026).
Petugas Jasa Raharja Datangi RSUP Fatmawati
Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Cabang Jakarta Selatan mendatangi RSUP Fatmawati untuk memantau kondisi Hasan Syukur.
Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memastikan proses pelayanan dan penanganan medis berjalan dengan baik.
Jasa Raharja menyatakan bahwa pemantauan kondisi korban dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan menjadi bagian dari pelaksanaan tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui langkah tersebut, proses penjaminan biaya perawatan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasan Mengalami Patah Tulang Kaki Kiri
Hasan Syukur menjadi salah satu korban kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah mobil listrik di kawasan Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Insiden tersebut menyebabkan Hasan mengalami patah tulang kaki kiri dan luka lainnya. Ia kemudian dilarikan ke RSUP Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis.
Kecelakaan yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru itu menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah kendaraan dan mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami cedera.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media pada 25 Oktober 2026, penanganan terhadap Hasan masih menjadi perhatian, termasuk pemantauan kondisi kesehatannya dan proses pemenuhan jaminan biaya pengobatan.
Jaminan Perawatan Maksimal Rp20 Juta
Jasa Raharja menegaskan bahwa pemberian jaminan biaya perawatan merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang cepat dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian, nilai maksimal Rp20 juta tersebut merupakan batas penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan berarti seluruh biaya pengobatan otomatis ditanggung tanpa batas.
Karena itu, penanganan administrasi dan koordinasi antara Jasa Raharja dengan pihak rumah sakit menjadi bagian penting dalam memastikan proses penjaminan berjalan sebagaimana mestinya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu memberikan kepastian mengenai pembiayaan perawatan bagi Hasan selama menjalani penanganan medis.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, dan menjaga keselamatan bersama guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.
