Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, Kadisdik Singgung MBG dan Siswa ke Kafe: Sekolah Akhirnya Terapkan PJJ
HAIJAKARTA.ID- Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Reza Prabowo terkait kegiatan belajar mengajar di tengah kabut asap menuai sorotan publik.
Potongan rekaman rapat yang memperlihatkan Reza membahas opsi meliburkan sekolah atau menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) beredar luas di media sosial pada Senin (31/8/2026).
Dalam rekaman tersebut, Reza menyampaikan sejumlah pertimbangan apabila sekolah dihentikan sementara akibat kondisi kabut asap.
Salah satunya berkaitan dengan keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan aktivitas kantin sekolah.
Menurutnya, penghentian kegiatan sekolah dapat berdampak terhadap operasional dapur MBG dan kantin yang selama ini beraktivitas untuk mendukung kegiatan di sekolah.
Selain itu, Reza juga menyoroti kemungkinan aktivitas siswa apabila sekolah diliburkan.
Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa sebagian pelajar justru keluar rumah dan pergi ke kafe, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan lain.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah pertimbangan mengenai operasional MBG dan aktivitas siswa seharusnya menjadi alasan utama untuk mempertahankan pembelajaran tatap muka ketika kualitas udara sedang memburuk.
Kabut Asap Karhutla Ancam Kesehatan Anak
Kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Kalteng tidak terlepas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi selama musim kemarau.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengingatkan bahwa kabut asap karhutla membawa sejumlah polutan berbahaya, termasuk partikel halus PM2,5, karbon monoksida, dan nitrogen dioksida.
Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap dampak paparan polusi udara karena organ pernapasan mereka masih berkembang.
Karena itu, persoalan pembelajaran di tengah kabut asap tidak hanya menyangkut keberlangsungan aktivitas sekolah, tetapi juga harus mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Pemprov Kalteng Akhirnya Terapkan PJJ
Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kemudian mengambil langkah terkait kegiatan belajar di daerah yang terdampak kabut asap.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026, satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak dengan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tidak sehat hingga berbahaya diwajibkan melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring mulai 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di Kalteng.
Pemerintah menyebut keputusan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kualitas udara berada pada kondisi yang berisiko.
Pelaksanaan PJJ tetap mengikuti jadwal pembelajaran. Guru melaksanakan kegiatan dari satuan pendidikan masing-masing, sementara siswa diminta mengikuti pembelajaran dari rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama PJJ berlangsung.
Kondisi pembelajaran juga akan dievaluasi secara berkala. Jika kualitas udara kembali membaik, kegiatan belajar tatap muka dapat dilaksanakan kembali.
Sebelumnya Sekolah Diminta Tetap Fleksibel
Sebelum kebijakan PJJ diberlakukan, Disdik Kalteng memang telah melakukan penyesuaian kegiatan sekolah akibat kondisi kabut asap.
Pada 29 Agustus 2026, Kadisdik Kalteng meminta sekolah tidak menerapkan aturan secara kaku, termasuk tidak langsung menutup gerbang bagi siswa yang terlambat akibat kondisi perjalanan dan penyesuaian jam masuk selama masa karhutla.
Pemerintah daerah juga menyebut kondisi kabut asap tidak merata di seluruh wilayah Kalteng.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan terdapat daerah dengan kondisi asap relatif tipis sehingga kegiatan belajar masih dapat berjalan dengan penyesuaian, termasuk penggunaan masker.
Namun, ketika kualitas udara masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya, pemerintah akhirnya mengarahkan pembelajaran dilakukan dari rumah.
MBG Tetap Jadi Perhatian
Program MBG menjadi salah satu aspek yang ikut muncul dalam pembahasan kebijakan sekolah selama kabut asap.
Persoalannya, penerapan PJJ tidak serta-merta berarti kebutuhan gizi anak harus berhenti.
Pemerintah dapat menyiapkan mekanisme distribusi makanan yang menyesuaikan kondisi di lapangan sehingga keselamatan siswa tetap menjadi prioritas tanpa mengabaikan keberlangsungan program MBG.
Dengan demikian, kebijakan penanganan kabut asap di lingkungan pendidikan idealnya tidak mempertentangkan kesehatan anak dengan keberlangsungan program pemerintah.
Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana proses pendidikan, pemenuhan gizi, serta perlindungan kesehatan siswa dapat tetap berjalan secara bersamaan ketika kondisi udara memburuk.
Polemik pernyataan Kadisdik Kalteng pun menjadi pengingat bahwa kebijakan pendidikan dalam situasi bencana lingkungan membutuhkan pertimbangan yang menyeluruh, terutama ketika menyangkut kelompok rentan seperti anak-anak.
