Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025?
HAIJAKARTA.ID – Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 4 tahun 2025 sangat dinantikan banyak guru.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, pencairan TPG triwulan 4 dijadwalkan pada bulan November.
Pencairannya menajdi tahap terakhir dalam satu tahun anggaran.
Pada periode ini, penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru dilakukan bersamaan untuk dua kategori penerima, yakni ASN daerah dan non-ASN tanpa jeda waktu seperti triwulan sebelumnya.
Dengan begitu, guru penerima tunjangan diharapkan bisa melakukan pengecekan pencairan pada bulan November 2025.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru triwulan 4 ini sekaligus menutup rangkaian pembayaran tunjangan sertifikasi untuk tahun berjalan sebelum memasuki periode anggaran baru tahun berikutnya.
Daftar Tunjangan Sertifikasi Guru
Saat ini, pemerintah Indonesia masih terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui berbagai program tunjangan dan insentif.
Bagi guru ASN daerah, regulasi terbaru tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan.
Besaran tunjangan profesi guru setara satu kali gaji pokok per bulan bagi guru yang sudah bersertifikasi.
Lalu, dibayarkan setiap triwulan langsung ke rekening guru.
Sementara, tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus seperti terpencil, perbatasan, atau wilayah terdampak bencana.
Nominalnya menyesuaikan zona tugas khusus.
Cara Cek Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025
Pengecekan status pencairan bagi para guru penerima tunjangan prpfesi tahun 2025 dapat dilakukan dengan mudah melalui laman Info GTK terbaru.
Info GTK merupakan laman resmi atau platform yang menyajikan data kepegawaian, termasuk informasi terkait tunjangan sertifikasi guru.
Platform Info GTK bertujuan untuk memantau status tunjangan mereka secara mandiri.
Berikut langkah mudah untuk cek TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 di laman info GTK.
1. Buka situs resmi info.gtk.dikdasmen.go.id
2. Login ke akun PTK Dapodik dengan masukkan username dan password yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Isi kode captcha untuk verifikasi
4. Lalu, klik tombol “Login” untuk masuk ke akun
5. Lakukan verifikasi data pribadi dan kepegawaian dengan memeriksa data yang ditampilkan serta memastikan semua informasi sedah benar dan sesuai
6. Cek status tunjangan pada menu utama dengan memilih opsi Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru dan periksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
7. Cetak informasi jika diperlukan untuk keperluan dokumentasi atau administrasi dengan memilih opsi “Cetak” pada halaman informasi