Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa Puluhan Saksi
HAIJAKARTA.ID – Polisi resmi menaikkan kasus kecelakaan kereta api yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur ke tahap penyidikan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
“Investigasi dan juga semua proses harus didukung penuh untuk keselamatan perkeretaapian ke depan,” kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, Sabtu (2/5/2026).
Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) malam di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa bermula saat sebuah taksi online mengalami mogok di perlintasan sebidang di kawasan Stasiun Bekasi Timur.
Dalam kondisi tersebut, KRL yang melintas terlebih dahulu tertemper kendaraan tersebut. Tidak lama kemudian, KA Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang tidak dapat berhenti tepat waktu dan menabrak rangkaian KRL di depannya.
Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Naik ke Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidik dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti awal.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV,” kata Budi pada Kamis, (30/4/2026).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi. Selain itu, tujuh orang lainnya yang memiliki peran penting dalam operasional perjalanan kereta juga masih menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan Petugas Operasional
Tujug orang yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai unsur operasional, mulai dari:
- Petugas pusat pengendali perjalanan kereta (Pusdalops)
- PPKA
- Petugas Sinyal
- Masinis KRL
- Masinis KA Argo Bromo Anggrek
- Asisten Masinis
- Pengendali Perjalanan
“Pemeriksaan masih berlangsung di Manggarai. Total saksi yang sudah diperiksa 24 orang, dan hari ini ada tambahan tujuh orang yang dimintai keterangan,” katanya.
Selain itu, polisi juga menggandeng tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mendalami penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya gangguan teknis seperti sistem kelistrikan atau persinyalan di lokasi kejadian.
Sopir Taksi Masih Berstatus Saksi
Di sisi lain, sopir taksi online yang terlibat dalam insiden terseut masih berstatus sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir berinisial RRP diketahui baru bekerja sejak 25 April 2026.
“Dari hasil keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari setelah kejadian. Dan melakukan pelatihan selama satu hari,” kata Budi.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh pada hari Rabu, (29/4/2026), total korban mencapai 106 orang. Sebanyak 90 orang mengalami luka-luka, dengan rincian 44 orang telah diperbolehkan pulang dan 46 lainnya masih menjalani perawatan. Serta 16 penumpang lainnya meninggal dunia.

