Kasus Letjen Widi Prasetijono: Aliran Rp21 Miliar, Kos-Kosan Hingga Alphard, Diadili di Mana?
HAIJAKARTA.ID- Nama mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap.
Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Cilacap, oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai transaksi sekitar Rp237 miliar.
Dalam perkembangan persidangan, muncul dugaan aliran dana sekitar Rp21 miliar yang disebut berkaitan dengan Widi.
Dana tersebut disebut masuk melalui rekening dua adiknya dan kemudian dikaitkan dengan sejumlah penggunaan aset.
Namun, berbagai dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Widi sendiri telah membantah tuduhan memperkaya diri dan memberikan penjelasan berbeda mengenai penggunaan dana tersebut.
Aliran Dana Rp21 Miliar Terungkap di Persidangan
Fakta mengenai aliran dana sekitar Rp21 miliar mencuat dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam persidangan pada 6 Juli 2026, Widi yang saat itu diperiksa sebagai saksi mengakui adanya uang sekitar Rp21 miliar yang mengalir melalui rekening milik dua adiknya.
Kedua rekening tersebut diketahui milik Arif Kusmawanto dan Endang Kusumawati. Jaksa sebelumnya menelusuri hubungan rekening tersebut dengan Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan yang menjadi terdakwa dalam perkara TPPU tersebut.
Jaksa kemudian menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk kaitannya dengan sejumlah aset.
Disebut Mengalir ke Pembangunan Rumah Kos
Salah satu penggunaan dana yang muncul dalam persidangan adalah pembangunan dua bangunan rumah kos di Kota Semarang.
Dalam persidangan, seorang kontraktor memberikan keterangan mengenai pembangunan dua rumah kos yang disebut memiliki total sekitar 84 kamar.
Nilai kontrak pembangunan tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp8,3 miliar. Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya jaksa menelusuri pergerakan uang yang diduga berasal dari perkara pengadaan lahan BUMD Cilacap.
Meski demikian, keterkaitan antara dana tersebut dengan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui rangkaian alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.
Aliran Dana Juga Dikaitkan dengan Toyota Alphard
Selain pembangunan rumah kos, penyidik dan jaksa juga menelusuri aliran dana yang dikaitkan dengan pembelian sebuah Toyota Alphard.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, terungkap bahwa mobil tersebut tercatat atas nama Dian Putri Permatasari, seorang perempuan yang pernah menjadi anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) ketika Widi menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Keterangan mengenai pembelian kendaraan tersebut muncul setelah jaksa menelusuri transaksi yang dilakukan melalui pihak lain.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan mengenai proses pembayaran mobil tersebut.
Namun, Widi membantah sejumlah framing mengenai dirinya yang disebut membelikan Alphard untuk mantan anggota Kowad tersebut.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, ia juga mempersoalkan pertanyaan jaksa terkait aliran dana yang dikaitkan dengan pembelian mobil tersebut.
Widi Bantah Memperkaya Diri
Di tengah proses persidangan, Widi juga menyampaikan bantahan terhadap dakwaan yang menyebut dirinya menikmati hasil penjualan lahan.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 13 Agustus 2026, Widi menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang menempatkan dirinya sebagai pihak yang memperkaya diri.
Ia menyebut aliran uang yang diterimanya digunakan untuk kepentingan sosial. Sementara itu, dalam perkembangan persidangan lainnya, muncul pula keterangan mengenai penggunaan dana tersebut untuk kepentingan politik.
Perbedaan keterangan mengenai penggunaan uang inilah yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Lantas, Widi Diadili di Pengadilan Militer atau Tipikor?
Pertanyaan mengenai forum pengadilan menjadi menarik karena Widi merupakan anggota TNI, sedangkan perkara tersebut juga melibatkan pihak sipil.
Saat ini, perkara Widi dan tiga terdakwa lainnya diproses melalui mekanisme koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Widi merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam perkara tersebut. Tiga terdakwa lainnya adalah mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Sjaiful Nursaid, serta mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan Suko Madyo Susilo.
Mekanisme koneksitas digunakan ketika suatu perkara diduga melibatkan pihak yang tunduk pada lingkungan peradilan militer sekaligus pihak yang berada dalam lingkungan peradilan umum.
Karena itu, perkara tersebut tidak otomatis dipindahkan ke pengadilan umum hanya karena terdapat pihak sipil, maupun otomatis ditentukan berdasarkan pangkat terdakwa.
Kuasa Hukum Widi Persoalkan Kewenangan Pengadilan
Menariknya, forum persidangan tersebut juga sempat dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Widi.
Dalam eksepsi yang dibacakan pada akhir Juli 2026, kuasa hukum Widi mempertanyakan kewenangan absolut Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk mengadili perkara tersebut.
Tim pembela menilai terdapat persoalan formil dan materiil dalam dakwaan penuntut umum koneksitas. Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam proses persidangan.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai apakah perkara tersebut semestinya diperiksa di lingkungan peradilan militer atau peradilan umum tidak sesederhana melihat status Widi sebagai jenderal TNI.
Perkara Masih Berjalan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Cilacap.
Transaksi antara PT CSA dan PT RSA yang nilainya sekitar Rp237 miliar kemudian berkembang menjadi perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Dalam proses persidangan, jaksa mengurai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk dana sekitar Rp21 miliar yang dikaitkan dengan Widi.
Sejumlah penggunaan dana juga telah muncul dalam keterangan saksi, mulai dari pembangunan rumah kos hingga pembelian kendaraan.
Namun, seluruh keterangan tersebut belum dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum final.
Pembuktian mengenai asal-usul dana, tujuan penggunaan, keterlibatan masing-masing terdakwa, serta ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Dengan demikian, bukan pangkat jenderal semata yang menentukan tempat seseorang diadili.
Dalam perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil seperti kasus Widi Prasetijono, mekanisme koneksitas menjadi dasar proses persidangan yang saat ini berjalan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
