Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka, Penyidikan 3 Kasus Resmi Berlanjut!
HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna setelah institusinya resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar melanjutkan proses hukum yang telah dilimpahkan dari Polri.
Menurut Anang, penerbitan sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Kortas Tipidkor Polri masih tetap berlaku.
“Sprindik yang telah diterbitkan menegaskan bahwa FA masih berstatus tersangka. Status tersebut didasarkan pada penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).
Tiga Sprindik Baru Jadi Dasar Penyidikan
Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan untuk melanjutkan penanganan perkara yang telah dilimpahkan dari Polri, yaitu:
- Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara PT Krakatau Steel.
- Sprindik Nomor 44, terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout.
- Sprindik Nomor 45, mengenai dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Dengan diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini secara resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Penyidikan Kini Diambil Alih Kejagung
Anang menjelaskan bahwa sejak sprindik diterbitkan, semua aktivitas penyidikan beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses hukum tidak dilakukan secara terpisah. Kejagung tetap akan bekerja sama dengan penyidik Kortas Tipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara, sekaligus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi supervisi agar penyidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penyidikan.
Dibentuk Tim Khusus Berisi Jaksa Senior dan Eks Penyidik KPK
Untuk mempercepat penyelesaian perkara, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Penyidik Khusus yang beranggotakan sembilan orang.
Tim tersebut terdiri atas jaksa-jaksa senior Kejagung serta sejumlah penyidik yang sebelumnya pernah bertugas di KPK.
Pembentukan tim khusus ini diharapkan mampu memperkuat kualitas penyidikan mengingat perkara yang ditangani memiliki kompleksitas tinggi.
Sempat Disebut Saksi, Kini Kejagung Beri Penegasan
Sebelumnya sempat muncul pernyataan dari Kejagung yang menyebut Febrie masih berstatus saksi setelah pelimpahan perkara dari Polri.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian status hukum mantan Jampidsus tersebut.
Anang kemudian memberikan klarifikasi bahwa yang dimaksud adalah penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas, barang bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum lmelakukan tindakan penyidikan lanjutan.
Ia menegaskan bahwa proses administrasi penyidikan yang dilakukan Kejagung tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri.
Menurutnya, status tersebut tetap melekat sampai terdapat keputusan hukum lain berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.
Berkas dan Barang Bukti Masih Dipelajari
Saat ini penyidik Kejagung masih melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang diterima dari Kortas Tipidkor Polri.
Penelitian meliputi:
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Keterangan para saksi;
- Pendapat ahli;
- Barang bukti;
- Dokumen pendukung lainnya.
Hasil penelitian tersebut nantinya menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Pemeriksaan Febrie Belum Dijadwalkan
Meski status tersangka telah ditegaskan kembali, Kejaksaan Agung menyatakan belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun saksi-saksi lainnya.
Hal ini karena penyidik masih fokus memverifikasi seluruh alat bukti yang telah diterima sebelum memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.
Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.
Awal Penetapan Tersangka oleh Polri
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, analisis dokumen, hingga gelar perkara.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Setelah proses tersebut, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan sesuai kewenangannya.
KPK Ikut Melakukan Supervisi
Dalam proses penyidikan lanjutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalankan fungsi supervisi terhadap penanganan perkara.
Kejagung menyatakan koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kolaborasi antara Kejagung, Polri, dan KPK diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara sekaligus menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum.
Perkembangan Kasus Masih Terus Berjalan
Hingga kini, Kejaksaan Agung menegaskan belum mengambil keputusan lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya terhadap Febrie Adriansyah.
Fokus penyidik masih tertuju pada pendalaman seluruh berkas perkara, verifikasi alat bukti, serta penyusunan strategi penyidikan.
Masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi yang akan diumumkan Kejaksaan Agung seiring berjalannya proses hukum.
