Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Terduga pelaku merupakan mahasiswa Program Studi Akuntansi angkatan 2025 berinisial CHS, yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah korban, baik perempuan maupun laki-laki.

Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswa USU berinisial R mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan CHS ke media sosial.

Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu korban lain untuk menyampaikan pengakuan serta menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki.

Korban 60 Perempuan dan 6 Laki-Laki

Berdasarkan pendataan yang dilakukan secara mandiri oleh R hingga Sabtu (11/7/2026), terdapat sekitar 60 perempuan dan enam laki-laki yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan.

Namun, data tersebut masih bersifat inventarisasi awal dan belum seluruh korban melaporkan kasusnya secara resmi kepada pihak universitas.

R menjelaskan bahwa jumlah korban yang didata merupakan mereka yang memiliki bukti digital pendukung.

Ia meyakini jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak karena masih ada sejumlah orang yang mengaku mengalami hal serupa tetapi belum memiliki atau menyerahkan bukti.

Menurutnya, korban berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa lintas fakultas dan perguruan tinggi lain hingga pelajar sekolah menengah atas (SMA). Dugaan tindakan pelecehan disebut dilakukan melalui media sosial dengan pola yang relatif sama.

Terlapor diduga memulai komunikasi melalui pesan pribadi, kemudian mengirimkan konten bermuatan pornografi, meminta foto pribadi korban yang bersifat intim, hingga mengirimkan foto alat kelaminnya tanpa persetujuan penerima.

Tak hanya perempuan, dugaan pelecehan juga disebut menyasar mahasiswa laki-laki.

Berdasarkan keterangan R, pelaku diduga lebih dulu menanyakan orientasi seksual korban sebelum mengirimkan ajakan maupun ancaman yang mengandung unsur seksual.

Seluruh dugaan tersebut, menurutnya, disertai bukti percakapan digital yang telah disimpan.

Selain dugaan pelecehan secara daring, beberapa korban perempuan juga mengaku mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual secara langsung.

R menyebut ada korban yang mengaku diikuti hingga ke tempat kos dan ada pula yang mengaku mengalami tindakan fisik yang tidak diinginkan.

Kampus: Baru 10 Korban Melapor Resmi

Menanggapi kasus tersebut, Manajer Humas dan Promosi Universitas Sumatera Utara, Irsan Mulyadi, menyatakan bahwa penanganan perkara telah diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU.

Hingga Jumat (10/7/2026), Satgas PPKS baru menerima 10 laporan resmi dari korban yang disertai bukti pendukung.

Sementara itu, informasi mengenai puluhan korban lainnya masih dihimpun oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.

Menurut Irsan, data yang beredar mengenai puluhan korban belum seluruhnya masuk ke mekanisme pelaporan resmi kampus.

Oleh sebab itu, Satgas PPKS masih membuka ruang bagi korban lain yang ingin menyampaikan laporan.

Pihak universitas juga telah melayangkan surat panggilan kepada mahasiswa berinisial CHS untuk menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan.

Saat ini Satgas PPKS masih mengumpulkan keterangan dari para pelapor, saksi, maupun terlapor guna memastikan seluruh fakta yang ada sebelum menyusun rekomendasi kepada pimpinan universitas.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi USU untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi etik maupun sanksi akademik apabila dugaan terbukti melalui mekanisme yang berlaku.

USU menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan mengenai bentuk sanksi terhadap terlapor karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan kampus tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta prosedur yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Kampus juga diharapkan memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan seluruh proses investigasi berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.