Kejagung Ungkap Kedekatan Glory Harimas dan Dadan Hindayana dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG!
HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Salah satu temuan penting penyidik adalah hubungan yang telah lama terjalin antara tersangka Glory Harimas Sihombing (GHS) dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa keduanya telah saling mengenal jauh sebelum program MBG dijalankan pemerintah.
Menurut penyidik, relasi tersebut sudah berlangsung bahkan sebelum tahun 2024.
Fakta ini menjadi salah satu bagian yang didalami Kejagung untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Relasi Lama Jadi Sorotan Penyidik
Kejagung menilai hubungan personal antara Glory Harimas dan Dadan Hindayana memiliki kaitan dengan konstruksi perkara yang saat ini tengah diusut.
Penyidik menduga kedekatan tersebut membuka akses bagi Glory untuk terlibat dalam pengelolaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam program MBG.
Glory diketahui merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Dalam perkara ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka keenam setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan dalam pengaturan dan penjualan titik dapur SPPG kepada calon mitra program MBG.
Diduga Mendapat Akses Khusus Titik Dapur SPPG
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Dadan Hindayana diduga meminta Glory membantu mencari mitra yang akan menjalankan program MBG di berbagai daerah.
Dalam proses tersebut, Glory disebut memperoleh akses khusus terhadap sejumlah titik dapur SPPG melalui yayasan yang dipimpinnya.
Titik-titik dapur tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra resmi program MBG.
Praktik inilah yang diduga menjadi salah satu pintu masuk terjadinya penyimpangan dalam tata kelola program yang sebelumnya digadang-gadang menjadi salah satu program unggulan pemerintah.
Harga Titik Dapur Capai Ratusan Juta Rupiah
Kejagung mengungkapkan bahwa calon mitra yang ingin memperoleh titik dapur SPPG harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Penyidik menemukan adanya variasi nilai transaksi yang berkisar dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah untuk satu titik dapur.
Dalam sejumlah kasus, nilai transaksi bahkan disebut mencapai sekitar Rp100 juta per titik.
Besarnya nilai tersebut memperkuat dugaan bahwa akses terhadap titik dapur SPPG telah dimanfaatkan sebagai komoditas yang diperjualbelikan di luar mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
Dugaan Aliran Dana ke Dadan Hindayana
Selain dugaan penjualan titik dapur, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian uang dari Glory Harimas kepada Dadan Hindayana.
Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah calon mitra yang berharap mendapatkan kemudahan atau bantuan agar dapat diterima dalam program MBG.
Pemberian dilakukan dalam berbagai bentuk, baik menggunakan mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Kejagung menyebut transaksi tersebut tidak berlangsung satu kali, melainkan dilakukan secara berkala dalam rentang waktu beberapa bulan sejak tahun 2025 hingga 2026.
Pola pemberian yang berulang itu kini menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan program MBG.
Kasus MBG Terus Berkembang
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis terus berkembang dengan bertambahnya jumlah tersangka dan temuan baru dari penyidik.
Kejagung saat ini masih mendalami aliran dana, mekanisme pengelolaan dapur SPPG, serta keterlibatan berbagai pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari program tersebut.
Program MBG sendiri sebelumnya dirancang untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan.
Namun dalam perjalanannya, sejumlah dugaan penyimpangan mulai terungkap, mulai dari praktik mark-up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan jual beli akses kemitraan.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerugian negara yang muncul dalam tata kelola program tersebut.
