Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker Saat Erupsi Anak Krakatau!
HAIJAKARTA.ID- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperingatkan produsen, distributor, hingga pedagang masker agar tidak melakukan penimbunan maupun membatasi pasokan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Peringatan tersebut disampaikan setelah muncul laporan mengenai kelangkaan masker di sejumlah penjual eceran serta kenaikan harga di beberapa toko, baik secara daring maupun luring.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan pelaku usaha tidak boleh memanfaatkan situasi bencana untuk memperoleh keuntungan dengan cara menahan stok atau menaikkan harga secara tidak wajar.
“Kemenkes akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif, berupa peringatan sampai dengan pencabutan perizinan berusaha, sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Aji, Selasa (8/9/2026).
Harga Masker Sempat Melonjak
Kemenkes mengakui adanya kenaikan harga masker di sejumlah toko setelah abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menyebar ke sejumlah wilayah.
Kelangkaan disebut masih terjadi terutama di tingkat pengecer. Sementara itu, stok pada tingkat produsen dan distributor secara umum masih dinilai mencukupi.
Kemenkes pun telah berkoordinasi dengan produsen dan distributor untuk memastikan pasokan masker tetap berjalan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah masker dilaporkan mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan di tengah tingginya permintaan.
Beberapa laporan bahkan menyebut harga di sejumlah toko dapat meningkat berkali-kali lipat dibandingkan kondisi normal.
Kemenkes Ingatkan Warga Tak Panic Buying
Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli masker secara berlebihan.
Masyarakat dianjurkan membeli masker sesuai kebutuhan agar distribusi tetap merata dan tidak semakin memperparah kelangkaan di tingkat pengecer.
Imbauan tersebut menjadi penting karena masker diperlukan masyarakat untuk mengurangi paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu kesehatan, khususnya saluran pernapasan.
Kemenkes menyarankan masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan menggunakan masker N95, KN95, KF94, FFP2, atau jenis lain yang setara.
Masker medis dapat digunakan sebagai perlindungan sementara apabila jenis masker tersebut sulit diperoleh.
Lebih dari 100 Ribu Masker Didistribusikan
Untuk membantu masyarakat di wilayah terdampak, Kemenkes telah memobilisasi bantuan berupa lebih dari 100.000 masker N95 dan masker medis, ribuan kacamata pelindung atau goggles, obat-obatan, serta berbagai alat kesehatan.
Bantuan tersebut diprioritaskan untuk wilayah yang terdampak abu vulkanik, antara lain Lampung, Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Kemenkes juga meningkatkan kesiapsiagaan layanan kesehatan. Sebanyak 413 rumah sakit dan 830 puskesmas di 20 kabupaten/kota terdampak telah disiagakan untuk menghadapi kemungkinan munculnya gangguan kesehatan akibat erupsi.
Abu Vulkanik Berisiko Ganggu Pernapasan
Paparan abu vulkanik dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan.
Partikel halus seperti PM2,5 dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan memicu peradangan serta gangguan kardiopulmonal.
Kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih meliputi anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), serta masyarakat yang banyak melakukan aktivitas di luar ruangan.
Kemenkes juga mencatat adanya kecenderungan peningkatan kasus ISPA, khususnya di Banten, Lampung, dan Jawa Barat.
Masyarakat yang harus keluar rumah disarankan menggunakan masker dan pelindung mata, mengenakan pakaian tertutup, serta segera membersihkan tubuh dan mengganti pakaian setelah kembali dari luar.
Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga meminta masyarakat di wilayah terdampak untuk mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.
Masyarakat Bisa Laporkan Dugaan Penimbunan
Kemenkes meminta masyarakat ikut mengawasi distribusi masker. Jika menemukan dugaan penimbunan atau kenaikan harga yang dianggap tidak wajar, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan yang disediakan Kemenkes.
Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan masker tetap tersedia dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan berlebihan di tengah situasi erupsi.
Kemenkes menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pasokan masker berjalan normal sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
