Kemnaker Bakal Rumuskan Aturan THR Khusus Pengemudi Ojol di Bulan Mei 2024
HAIJAKARTA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk merumuskan aturan THR khusus bagi para pengemudi ojek daring (ojol) pada bulan Mei 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojol, yang diwakili oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas skema THR untuk pengemudi ojol di masa yang akan datang.
“Dibahas setelah Mei (2024) ini, tidak bisa sekarang. Setelah hari peringatan Hari Buruh Internasional, May Day, 1 Mei,” ucapnya saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/24).
“Kalau kesejahteraan (driver ojol) sebenarnya (dari) aplikator sudah lumayan banyak, tapi THR ini kan itu yang mereka minta tambah lagi. Insyaallah akan kita perhatikan,” kata Afriansyah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pihaknya akan menyusun aturan tersebut setelah perayaan Lebaran 2024. Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh Komisi IX DPR RI.
Putri menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker hanya mengimbau kepada penyedia layanan aplikasi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi.
Dengan kata lain, tidak ada sanksi yang diberlakukan jika perusahaan tidak memberikan THR kepada mitra-mitra mereka. Walaupun demikian, Putri mengapresiasi insentif pengganti THR yang diberikan oleh aplikator, yang diharapkan dapat meringankan beban para mitra mereka.
“Itu (insentif) sudah banyak kok diberikan, tak usah terlalu dibesar-besarkan,” ucap Putri.
Dia menambahkan bahwa sejumlah perusahaan aplikator telah memberikan insentif kepada para pengemudi selama beberapa tahun terakhir, seperti layanan servis gratis untuk mobil dan motor, bantuan-bantuan, hampers gratis, dan bonus bagi pengemudi yang mengantar makanan pada waktu kritis saat berbuka puasa.
Menurutnya, semua ini, jika dikonversikan, diharapkan dapat sedikit meningkatkan kondisi para pengemudi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beserta jajarannya sebelum ini sudah menerima masukan dari anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.
Edy sendiri mengaku telah mendukung Kemnaker dalam perevisian tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan memasukkan pekerja kemitraan sebagai penerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menyikapi usulan tersebut, Ida dan rekan-rekannya bermaksud untuk menyusun aturan khusus mengenai THR bagi pengemudi ojek online.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, pada Selasa (26/3), Ida menjelaskan bahwa mereka mempertimbangkan perlunya aturan yang melindungi tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Termasuk mengatur tentang pemberian THR oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan.
Namun, dalam rapat tersebut, Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemnaker menilai bahwa untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 termasuk bagian yang kurang tepat sebab peraturan tersebut hanya mencakup tentang aturan THR keagamaan.
Ia menambahkan pihaknya telah merancang peraturan mengenai perlindungan bagi pekerja kemitraan dengan dua perhatian utama.
“Yaitu (pertama) mengenai pengaturan upahnya, termasuk THR, dan yang kedua adalah perlindungan Jamsosteknya,” ucapnya.
Putri menambahkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi adalah karena rancangan peraturan tersebut melintasi berbagai bidang, karena ini terkait dengan platform baru pekerja digital.
Hal ini masih perlu dibahas dengan beberapa kementerian lainnya, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).