Kerugian Negara Capai Rp34,6 Triliun, Tiga Perkara Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
HAIJAKARTA.ID- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pengelolaan PT Asabri (Persero), serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Nilai kerugian negara dari ketiga kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp34,6 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Perkara
Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan pelimpahan perkara merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam mempercepat penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, penanganan perkara secara profesional dan transparan menjadi prioritas agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp5 Triliun
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang diduga berlangsung sejak tahun 2018.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan praktik tersebut diduga menyebabkan terganggunya pasokan batu bara sehingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Wilayah yang disebut sempat terdampak antara lain sebagian Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain berdampak pada pelayanan kelistrikan nasional, perkara tersebut juga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian nasional dengan nilai sekitar Rp5 triliun.
Perkara PT Asabri dan Krakatau Steel
Selain kasus batu bara, penyidik juga menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dan perkara yang melibatkan PT Krakatau Steel.
Kedua perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum karena nilai kerugian negara yang sangat besar.
Jika digabungkan dengan perkara batu bara, total kerugian negara yang telah diungkap kepada publik mencapai sekitar Rp34,6 triliun.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Proses Hukum Terus Berjalan
Setelah pelimpahan perkara diterima Kejaksaan Agung, proses penyidikan akan terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Aparat penegak hukum menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum menilai kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut menjadi ujian penting bagi integritas lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Asas Praduga Tak Bersalah
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah tetap memiliki hak-hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Seluruh proses penyidikan dan persidangan akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
