Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menimbulkan korban jiwa dan korban luka.

Dalam insiden tersebut, seorang warga bernama Bambang Setiyawan, pedagang cermin berusia sekitar 59 tahun, meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di tengah situasi kericuhan.

Selain itu, seorang pemuda bernama Faturrohman (18) juga dilaporkan mengalami luka-luka.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa tersebut karena menyangkut hak hidup, keamanan, serta hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Komnas HAM menilai kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi.

Namun, pelaksanaan hak tersebut juga harus berjalan dengan tetap menjamin keselamatan masyarakat.

“Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Pak Bambang dalam rangkaian satu hari di mana ada aksi dan kerusuhan,” kata Anis dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Metro TV.

Anis menegaskan, pihaknya mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Komnas HAM Koordinasi dengan Polri

Untuk mendalami peristiwa tersebut, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Komnas HAM juga bertemu dengan Wakapolri dan jajaran Mabes Polri untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai rangkaian kejadian pada 27 Agustus, termasuk peristiwa kekerasan yang terjadi setelah aksi demonstrasi berlangsung.

Komnas HAM menyampaikan bahwa penyelidikan atas meninggalnya Bambang saat ini dilakukan Polda Metro Jaya.

Lembaga tersebut juga akan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kerusuhan tersebut.

Komnas HAM juga mendorong agar masyarakat yang hanya mengikuti aksi penyampaian pendapat dan tidak terlibat dalam tindakan kerusuhan tidak diproses secara tidak semestinya.

Sementara mereka yang terbukti melakukan tindak pidana tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bambang Ditemukan Tak Sadarkan Diri

Berdasarkan informasi kepolisian, Bambang ditemukan dalam kondisi pingsan ketika situasi di kawasan Pejompongan masih belum sepenuhnya aman.

Petugas kemudian melakukan evakuasi setelah kondisi di lokasi memungkinkan. Bambang selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo.

Namun, korban akhirnya meninggal dunia. Jenazah Bambang kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi dan pemeriksaan medis.

Kematian Bambang kemudian menjadi perhatian luas karena terjadi dalam rangkaian kericuhan setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Polisi Masih Selidiki Pelaku

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh bagaimana Bambang mengalami kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi juga menyelidiki kasus penganiayaan terhadap Faturrohman. Pemerintah meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab sebelum proses penyelidikan selesai.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan bahwa belum ada kesimpulan mengenai pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab atas kedua peristiwa tersebut.

Yusril juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya berpotensi memperkeruh situasi dan memicu kekerasan lanjutan.

Puan Minta Kasus Diusut Tuntas

Ketua DPR RI Puan Maharani turut meminta aparat penegak hukum mengungkap secara menyeluruh kasus meninggalnya Bambang.

Puan menilai penyelidikan perlu dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengungkap kronologi sebenarnya agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kita minta semuanya itu diselidiki oleh pihak penegak hukum dengan tuntas,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Komnas HAM Tekankan Hak Hidup dan Kebebasan Berpendapat

Komnas HAM menilai terdapat dua aspek penting yang harus dijaga dalam menangani peristiwa tersebut.

Pertama, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Kedua, kewajiban negara untuk memastikan keselamatan dan perlindungan terhadap setiap warga negara.

Karena itu, penanganan kasus Pejompongan tidak hanya berkaitan dengan pencarian pelaku kekerasan, tetapi juga bagaimana negara memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi selama maupun setelah berlangsungnya aksi massa.

Komnas HAM menyatakan akan terus memantau proses penyelidikan hingga ditemukan fakta-fakta yang dapat menjelaskan rangkaian kejadian secara utuh.

Hasil pemantauan nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Proses hukum diharapkan dapat menjadi jalan untuk mengungkap kebenaran sekaligus memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.