Revisi UU Sisdiknas Usulkan Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Masuk Skema Pendidikan Wajib!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah bersama DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Salah satu poin penting yang diusulkan dalam revisi tersebut adalah perluasan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun dengan memasukkan satu tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian dari pendidikan wajib.
Apabila usulan tersebut disahkan, peserta didik nantinya akan menempuh 1 tahun PAUD, 6 tahun Sekolah Dasar (SD), 3 tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 3 tahun Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fondasi pendidikan sejak usia dini sehingga anak lebih siap memasuki jenjang pendidikan dasar.
PAUD Menjadi Fondasi Wajib Belajar
Masuknya PAUD ke dalam program wajib belajar dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Pendidikan prasekolah dipandang memiliki peran penting dalam membangun kemampuan dasar anak, mulai dari perkembangan karakter, sosial, emosional, hingga kemampuan literasi dan numerasi awal.
Selain memperluas akses pendidikan, kebijakan ini juga bertujuan mendorong pemerataan layanan PAUD yang berkualitas di berbagai daerah sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan sebelum memasuki bangku SD.
Kurikulum Karakter Ikut Diperkuat
Tak hanya memperluas masa wajib belajar, revisi UU Sisdiknas juga menitikberatkan pada penguatan pendidikan karakter dalam kurikulum nasional.
Pembahasan RUU diarahkan agar sistem pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga membentuk peserta didik yang memiliki integritas, kedisiplinan, kemampuan berpikir kritis, dan kepedulian sosial.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut perluasan wajib belajar menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Menurutnya, penguatan karakter juga menjadi bagian penting dari pembaruan sistem pendidikan nasional.
Masih Menunggu Pembahasan dan Pengesahan
Meski telah menjadi salah satu materi pembahasan dalam revisi UU Sisdiknas, program wajib belajar 13 tahun belum resmi diberlakukan.
Usulan tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan bersama DPR hingga nantinya memperoleh persetujuan dan disahkan menjadi undang-undang.
Jika nantinya disahkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan angka partisipasi pendidikan, memperkuat kesiapan anak memasuki sekolah dasar, sekaligus menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh.
