Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus yang Pernah Jadi Jaksa KPK hingga Kajati DKI Jakarta!
HAIJAKARTA.ID- Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Saat ini, Rudi masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dipercaya menjalankan tugas tambahan memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi dilakukan setelah Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Menurut Anang, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Berpengalaman di Berbagai Jabatan Strategis
Rudi Margono dikenal sebagai jaksa senior yang telah menempati berbagai posisi penting di lingkungan Kejaksaan RI. Kariernya mencakup sejumlah jabatan strategis, baik di daerah maupun di tingkat pusat.
Sebelum dipercaya sebagai Jamwas, Rudi pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebelum dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pada 2024, Rudi kembali mendapat amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah itu, ia sempat menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, hingga akhirnya dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada akhir 2024.
Pernah Menjadi Jaksa Penuntut Umum KPK
Selain berkarier di Kejaksaan Agung, Rudi Margono juga memiliki pengalaman sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama bertugas di KPK, ia menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Salah satunya adalah kasus yang menjerat Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia sekaligus besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam perkara tersebut, Rudi bertindak sebagai jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama empat tahun terhadap Aulia Pohan.
Selain itu, Rudi juga terlibat dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Pernah Pimpin Supervisi Kasus BLBI
Pengalaman Rudi Margono tidak berhenti pada penanganan perkara korupsi di KPK. Pada 2008, ia dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Saat itu, Ketua KPK Antasari Azhar membentuk beberapa tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap kasus BLBI yang menjadi salah satu perkara besar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Kepercayaan tersebut menunjukkan rekam jejak Rudi dalam menangani perkara-perkara yang memiliki kompleksitas tinggi.
Pernah Ikut Seleksi Deputi Penindakan KPK
Pada 2023, Rudi Margono juga mengikuti proses seleksi Deputi Penindakan KPK. Dalam tahapan tersebut, ia menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar kandidat.
Meskipun akhirnya tidak terpilih, pencapaian tersebut memperlihatkan pengakuan terhadap kapasitas dan pengalaman yang dimiliki Rudi dalam bidang penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ditunjuk Menjadi Plt Jampidsus
Kini, Rudi Margono dipercaya memimpin sementara Jampidsus setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kejaksaan Agung menegaskan pergantian pimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Seluruh penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas Jampidsus dipastikan tetap berlangsung sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
