Kronologi Oknum TNI Di Palu Tampar Manajer SPBU, Gegara Ditolak Isi Pertalite Tanpa Kode QR
HAIJAKARTA.ID – Seorang oknum TNI di Palu tampar manajer SPBU Tavanjuka bernama Asriadi Hamzah, yang tertangkap kamera CCTV pada Jumat (6/12/2024).
Diketahui, oknum TNI yang menampar manajer SPBU di Palu tersebut adalah Danramil 1306-02/Biromaru Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo.
Kronologi TNI Di Palu Tampar Manajer SPBU
Berdasarkan keterangan manajer SPBU tersebut, oknum TNI itu menamparnya karena tidak terima mengisi BBM jenis pertalite tanpa kode QR untuk kendaraan pribadinya.
Asriadi menjelaskan kalau sejak 1 Desember 2024 pemilik mobil tidak bisa mengisi BBM pertalite tanpa menggunakan kode QR.
Ia pun menawarkan pelaku untuk membantu membuat kode QR agar lebih mudah mengisi BBM ke depannya.
“Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan. Jika jaringan lancar, paling lama lima menit pendaftaran dan bisa digunakan,” kata Asriadi.
Namun, pelaku menolak dan mempertanyakan kenapa dirinya tidak diberikan kebijakan mudah untuk pengisian BBM.
Tak terima dengan hal tersebut, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan menampar korban satu kali, setelah sempat dihindarinya.
Pelaku Lakukan Kekerasan
Terungkap melalui rekaman CCTV kalau oknum TNI itu menampar manajer SPBU sebanyak satu kali di telinga bagian kanan.
Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban tanpa meminta maaf atau berbicara apa pun. Kronologi kejadian itu berlangsung pada Jumat, sekitar pukul 09.50 WITA.
Tak sampai di situ, Agus bahkan menantang korban untuk melaporkan kejadian penamparan tersebut.
Sebenarnya masalah ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mendatangi pelaku di Kodim 1306/Donggala Kota Palu.
Namun, dirinya merasa tidak bisa berdamai dan siap menempuh jalur hukum atas insiden penamparan ini.
Melalui Jalur Hukum
Lettu Agus Yudo telah dilaporkan korban ke Denpom XIII-2 Palu.Danunit Intel Kodim Palu Kapten I Wayan Sudana mengatakan pihaknya telah meminta keterangan korban dan Lettu Agus Yudo terkait kejadian tersebut.
Kasus tersebut, selanjutnya akan dilimpahkan ke Denpom pada Senin (9/12). Nantinya perkembangan penanganan kasus akan diinformasikan oleh bagian Penerangan Korem 132/Tadulako.