Langkah Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Bekasi, Berlaku hingga 30 Juni 2025
HAIJAKARTA.ID – Adapun langkah bayar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat kota Bekasi akan dibahas sesaat lagi.
Bagi warga yang belum memahami cara bayar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bekasi tidak perlu bingung.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda masih membuka kesempatan bagi masyarakat Kota Bekasi untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan, baik untuk sepeda motor maupun mobil.
Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025, sehingga masyarakat masih punya cukup waktu untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Agar proses pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor berjalan lancar di Samsat Kota Bekasi, pastikan untuk membawa dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain
Langkah Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Bekasi
Berikut ini panduan lengkap bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi:
1. Mendaftar di Loket Pendaftaran
Setibanya di Samsat Kota Bekasi, langsung menuju loket pendaftaran dan serahkan seluruh berkas kepada petugas. Jika dinyatakan lengkap, maka proses dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Bawa kendaraan ke area pengecekan untuk diverifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Proses ini penting guna memastikan data kendaraan yang tercatat sesuai kondisi fisik.
3. Pengesahan Berkas
Setelah selesai pengecekan fisik, lanjutkan ke loket pengesahan. Serahkan semua dokumen beserta hasil cek fisik untuk diverifikasi ulang oleh petugas.
4. Pembayaran Pajak Kendaraan
Jika dokumen telah disahkan, selanjutnya lakukan pembayaran pokok pajak tahun 2025. Denda yang sebelumnya ada akan otomatis dihapus jika pajak pokok dibayar.
5. Pengambilan STNK Baru
Setelah semua proses selesai, petugas akan memanggil nama pemilik untuk mengambil STNK yang sudah diperbarui dan bebas denda.
Jam Operasional Samsat Kota Bekasi
Untuk menghindari kedatangan di luar jam layanan, perhatikan jadwal operasional Samsat Kota Bekasi:
Senin – Jumat: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: Pukul 08.00 – 11.00 WIB