Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme baru dalam pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce) mulai Juli 2026.

Dalam kebijakan tersebut, marketplace akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang yang dilakukan para merchant di platform mereka.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi aturan tersebut direncanakan dimulai pada Juli 2026.

Meski demikian, ia menyebut pihaknya masih akan melakukan koordinasi akhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum kebijakan diberlakukan secara efektif.

Menurut Purbaya, kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital.

Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, dari sebelumnya dibayarkan secara mandiri oleh pedagang menjadi dipotong langsung oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Dengan sistem tersebut, kewajiban perpajakan para pedagang online diharapkan menjadi lebih sederhana karena proses pembayaran dilakukan secara otomatis melalui platform tempat mereka berjualan.

Ciptakan Persaingan yang Lebih Adil

Purbaya menjelaskan salah satu alasan utama diterapkannya kebijakan tersebut adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha yang berjualan secara offline maupun online.

Selama ini, pemerintah menerima berbagai masukan dari pedagang konvensional yang menilai terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Banyak pelaku usaha offline merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara sebagian pedagang online dinilai belum seluruhnya menjalankan kewajiban yang sama.

Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan level playing field atau persaingan usaha yang lebih adil melalui mekanisme pemungutan pajak yang lebih merata tanpa menambah beban pajak baru.

Permudah Kepatuhan Pajak Pedagang Digital

Selain menciptakan keadilan, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Pemerintah menilai masih terdapat sebagian pelaku usaha digital yang belum memenuhi kewajiban perpajakan, baik karena minimnya pemahaman mengenai aturan maupun karena proses administrasi yang dianggap cukup rumit.

Melalui penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih praktis, meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, sekaligus membantu menutup potensi aktivitas ekonomi yang belum tercatat (shadow economy).

Skema ini juga diharapkan mampu memastikan bahwa kontribusi pajak dari sektor perdagangan digital sesuai dengan kapasitas usaha masing-masing pelaku usaha.

UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas PPh

Pemerintah menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan dalam skema baru tersebut.

Artinya, kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak tidak mengubah ketentuan batas omzet yang telah berlaku sebelumnya.

Pedagang online dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap memperoleh fasilitas pembebasan PPh sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan ini lebih difokuskan pada penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak serta peningkatan kepatuhan administrasi perpajakan di sektor perdagangan digital tanpa menambah beban bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat.