Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, kembali menyoroti keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

Dalam pidatonya pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Megawati meminta pemerintah tidak mengutak-atik program BPJS Kesehatan yang dinilainya sangat penting bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

Pernyataan tersebut disampaikan Megawati ketika menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

Megawati secara khusus meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan tidak melakukan perubahan yang berpotensi mengurangi manfaat jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Sebaliknya, ia mendorong agar dukungan anggaran terhadap program tersebut diperkuat.

“Saya lho yang bikin BPJS. Tapi sekarang mulai dikutik-kutik sepertinya apa? Kenapa?” ujar Megawati dalam pidatonya.

Menurut dia, gagasan mengenai jaminan sosial kesehatan sejak awal diarahkan untuk membantu masyarakat luas, termasuk warga dengan kemampuan ekonomi terbatas yang kerap kesulitan mendapatkan biaya ketika harus berobat.

“Padahal saya bikin itu bagi rakyat banyak, rakyat jelata, yang kalau sakit itu tidak mudah mencari uang,” lanjutnya.

Minta Anggaran Jaminan Kesehatan Diperkuat

Megawati menilai keberadaan jaminan kesehatan harus tetap ditempatkan sebagai instrumen perlindungan sosial.

Karena itu, pemerintah diminta memastikan masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat perubahan kebijakan ataupun persoalan pembiayaan.

Ia juga mendorong agar anggaran untuk program jaminan kesehatan ditambah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.

Sorotan tersebut muncul di tengah besarnya peran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam sistem kesehatan Indonesia.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 30 April 2026 jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,34 juta orang.

Program tersebut didukung oleh lebih dari 23 ribu fasilitas kesehatan tingkat pertama serta ribuan fasilitas kesehatan rujukan dan apotek/optik.

Sejarah BPJS Tidak Berdiri dari Satu Kebijakan Saja

Pernyataan Megawati mengenai dirinya sebagai pihak yang “membuat BPJS” perlu dilihat dalam konteks sejarah pembentukan sistem jaminan sosial nasional.

Secara kelembagaan, BPJS Kesehatan tidak dibentuk secara langsung oleh Megawati sebagai satu kebijakan personal.

Fondasi sistem jaminan sosial nasional dibangun melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Selanjutnya, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menjadi dasar pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Kesehatan mencatat BPJS Kesehatan kemudian mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.

Pada awal 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan BPJS sekaligus meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero), sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

Dengan demikian, pernyataan Megawati lebih tepat dipahami sebagai penegasan atas peran pemerintahan pada masa sebelumnya dalam meletakkan fondasi sistem jaminan sosial nasional, bukan bahwa seluruh institusi BPJS Kesehatan dibentuk secara personal olehnya.

JKN Ditujukan untuk Melindungi Masyarakat

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa JKN merupakan program jaminan sosial kesehatan nasional yang pelaksanaannya berlandaskan UU SJSN dan UU BPJS.

Program tersebut mulai diterapkan secara nasional pada 1 Januari 2014 melalui BPJS Kesehatan.

Prinsip utama JKN adalah memberikan perlindungan terhadap risiko pembiayaan kesehatan.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan bantuan iuran sehingga kelompok tersebut tetap dapat memperoleh perlindungan melalui skema JKN.

Karena itu, keberlanjutan pembiayaan menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan program tersebut.

Megawati Ingatkan Orientasi Utama BPJS

Dalam pidatonya, Megawati tampak menempatkan BPJS Kesehatan bukan semata sebagai persoalan administratif atau anggaran, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan.

Pesan tersebut sekaligus menjadi kritik agar setiap perubahan kebijakan tetap mempertimbangkan kepentingan peserta, terutama masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Di sisi lain, pemerintah dan pengelola JKN menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara perluasan manfaat, kualitas pelayanan, kemampuan pembiayaan, serta keberlanjutan program.

Dengan jumlah peserta yang telah mencapai ratusan juta orang, setiap perubahan kebijakan BPJS Kesehatan tentu memiliki dampak luas terhadap masyarakat.